Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaksana Eksekutor Belum Jelas, Perppu Kebiri Belum Dapat Diundangkan

Komisi VIII masih mempertanyakan siapa eksekutor dari putusan kebiri terhadap terpidana.Hal ini dikarenakan IDI menolak jadi eksekutor.

zoom-in Pelaksana Eksekutor Belum Jelas, Perppu Kebiri Belum Dapat Diundangkan
http://media.nationalgeographic.co.id/
ini Efek Hukuman Kebiri Kimiawi pada Tubuh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi VIII masih mempertanyakan mengenai siapa yang melaksanakan putusan kebiri terhadap terpidana. 

Pertanyaan itu dinilai  pemerintah dinilai Achmad Mustaqim,Legislator dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP)  belum dapat meyakinkan DPR RI mengenai eksekutor Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. 

“Bisa gak Pemerintah meyakinkan kepada DPR bahwa kebiri itu betul-betul bisa dilakukan dan siapa eksekutornya,” kata Achmad Mustaqim, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Deputi Bidang Koordinator Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Kemenko PMK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Senin (25/7/2016).

Patut diketahui Presiden Joko Widodo  telah menandatangani Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara. 

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik. 

Achmad Mustaqim-politisi PPP dari Dapil Jawa Tengah VIII menganggap jika Pemerintah dapat menjawab masalah yang terkait pelaksana eksekutor maka akan selesai persoalannya.

Berita Rekomendasi

“Karena persoalannya ada di sini aja. Kalau itu bisa di jawab persoalannya bisa selesai. Kalau tidak, maka tidak bisa Perppu ini di undangkan. Buat apa kita membuat UU kalau tidak bisa dilaksanakan,” katanya.

 Deputi Bidang Koordinator Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Kemenko PMK) Sujatmiko menuturkan bahwa Perppu No 1 Tahun 2016 siap dilaksanakan.

“Jika IDI tidak mau melaksanakan tugas menjadi eksekutor, maka Lembaga Pemasyarakatan dan polri siap melaksanakan.Bila disetujui, Perppu ini siap dilaksanakan,” tegasnya.  (Pemberitaan DPR RI)

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas