Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua DPR Minta Pelaku Pemalsuan BPJS Ditindak Tegas Secara Hukum

Wakil Ketua DPR Korinbang Agus Hermanto menyatakan pemalsuan BPJS merupakan perbuatan melanggar hukum dan para pelakunya harus diberikan sanksi tegas.

zoom-in Wakil Ketua DPR Minta Pelaku Pemalsuan BPJS Ditindak Tegas Secara Hukum
www.dpr.go.id
Wakil Ketua DPR Korinbang Agus Hermanto menyatakan pemalsuan BPJS merupakan perbuatan melanggar hukum, dan para pelakunya harus diberikan sanksi tegas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemalsuan BPJS dinilai Wakil Ketua DPR Korinbang Agus Hermanto merupakan perbuatan melanggar hukum dan para pelaku patut diberi sanksi tegas. 

“Tindakan pemalsuan BPJS merupakan perbuatan melanggar hukum, dan hal ini harus ditindak dengan tegas. Kita bisa bayangkan program BPJS adalah program yang dulu kita kuatkan, saya juga termasuk dalam tim Pansus yang membahas Undang-undangnya,” tandas Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/07/2016).

Politisi F-Demokrat itu juga meminta agar dilakukan upaya pemberantasan yang serius untuk mengatasi masalah tersebut. 




“Yang melanggar hukum harus ditindak, pelanggaran ini telah membuat kita semua tercengang, padahal kalau kita lihat hasilnya juga tidak besar. Saya merasa prihatin kepada saudara-saudara kita yang tergantung pada BPJS tetapi tidak bisa mendapatkan pelayanan karena BPJS nya palsu,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa aturan hukum harus ditegakkan, bagi yang melanggar harus dikenakan sanksi karena termasuk dalam pelanggaran pidana, kondisi ini membuat keadaan menjadi tidak menentu, padahal BPJS sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

“Ini memang kejadian yang tidak disangka-sangka, kita harus membuat antisipasi agar masalah ini tidak terulang kembali, dan kita juga harus dapat melihat berbagai kemungkinan mengenai hal apa saja yang bisa mengganggu jalannya BPJS ini,” pungkasnya.  (Pemberitaan DPR RI)

BERITA TERKAIT
Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas