Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR : " Kalau Ombudsman Lemah Maka Kinerjanya Mubazir "

Ketua Komisioner Ombudsman RI, Amzulian Rifai meminta dukungan DPR agar memperkuat kewenangan Ombudsman RI yang hanya sekedar memberi rekomendasi.

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ketua DPR :
www.dpr.go.id
Ketua DPR RI, Ade Komarudin menerima kunjungan jajaran Komisioner Ombudsman RI. Dalam kunjungan tersebut Ketua Komisioner Amzulian Rifai meminta dukungan DPR dalam penguatan kewenangan Ombudsman RI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI, Ade Komarudin menerima kunjungan jajaran Komisioner Ombudsman RI.

Dalam kunjungan itu, Ketua Komisioner Amzulian Rifai meminta dukungan DPR agar memperkuat kewenangan Ombudsman RI. 

Amzulian menerangkan kendala yang dialami Ombudsman terkait banyaknya pengaduan masyarakat tentang pelayanan publik yang tidak berimbang dengan  feedback yang tidak maksimal. 

Feedback dirasa kurang maksimal karena Ombusdman hanya dapat memberikan rekomendasi, sementara pihak yang direkomendir tidak memiliki kewajiban mengikat untuk melaksanakan rekomendasi dari Ombudsman.

"Pelayan publik tolak ukurnya pada laporan masyarakat. Sedangkan kita hanya bisa memberi rekomendasi. Sehingga lembaga ini membutuhkan support dari Komisi II dan dari Bapak Ketua secara kelembagaan," kata Amzulian.

Ketua DPR RI Ade Komarudin (Akom) secara eksplisit dan tidak berbelit-belit mendukung eksistensi serta penguatan lembaga pengawas pelayanan publik ini.

Namun, yang menjadi catatan penting dalam pertemuan ini adalah semua alur mekanisme pengutan Ombudsman harus melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang berwenang.

Berita Rekomendasi

"Saya sepakat eksistensi Ombudsman harus ditingkatkan. Maksimal dalam penyelenggaraan negara. Saya sepakat," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/7/2016).‎

Menanggapi hal tersebut pria yang akrab disapa Akom itu menjelaskan, bahwa untuk menindaklanjuti kepentingan tersebut secara struktur kelembagaan DPR, ada dalam ruang lingkup kewenangan Komisi II DPR RI, dan Badan Legislasi DPR.

Hanya saja usulan itu bisa melalui inisiatif DPR atau melalui inisiatif pemerintah. 

"Kalau dari segi UU mitranya Ombudsman kan di Komisi II. Kalo komunikasinya bagus dengan Komisi II semua akan berjalan dengan lancar. Ini tergantung hasil kesepakatn Komisi II," ujar Akom.

Akom menyarankan untuk memperlancar maksud dan tujuan dari para jajaran Komisioner Ombudsman RI, agar menjalin komunikasi politik secara baik dengan AKD (alat kelengkapan dewan) yang berwenang.

"Keputusan semua tergantung pada Alat Kelengkapan Dewan, tidak boleh ada yang dilangkahi," katanya.

Akom menyadari penguatan lembaga ini penting, karena kalau kewenangan Ombudsman lemah maka kinerjanya pun akan mubazir. Dia tidak berkehendak adanya lembaga ini seperti ketiadaannya, yang dalam ungkapan bahasa Arab "wujudihi ka adamihi," imbuhnya.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas