Dewan Dorong Pemerintah Tingkatkan Daya Beli Melalui Jaring Pengaman Sosial
Demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas program pengentasan kemiskinan APBN tahun 2017, Dewan dorong pemerintah tingkatkan daya beli masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penurunan angka kemiskinan per Maret 2016, dinilai DPR agar Pemerintah mengurangi tingkat kemiskinan dengan meningkatkan efisiensi dan efektivitas program-program pengentasan kemiskinan dalam APBN tahun 2017.
Demikian ditegaskan Ketua DPR RI Ade Komarudin pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2016–2017, dalam rangka Penyampaian Pidato Presiden RI mengenai RUU Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/08/2016).
Rapat ini juga dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo dan Ibu Negara, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Wakil-wakil Ketua DPR RI, Ketua, Wakil-wakil Ketua, dan Anggota DPD RI, jajaran Menteri Kabinet Kerja, Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Negara, Presiden dan Wakil Presiden RI ke-4 dan ke-5, hingga Ketua DPR periode 2004 hingga 2016.
“Kenaikan harga kebutuhan pokok menjadi salah satu penyebab perlambatan penurunan jumlah penduduk miskin. Oleh karenanya, Dewan mendorong pemerintah untuk berupaya lebih keras dalam menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat, dengan mengembangkan program-program jaring pengaman sosial,”dorong Akom, panggilan akrab Ade Komarudin.
Di samping itu, lanjut politisi F-PG itu, pemerintah juga perlu menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan dalam negeri.
DPR RI mendesak pemerintah untuk segera membentuk lembaga yang menangani bidang pangan agar dapat mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Sementara terhadap kebijakan pemerintah mengenai pembangunan masyarakat di daerah perbatasan sebagaimana tercantum dalam RKP tahun 2017, Dewan berharap Pemerintah fokus pada peningkatan keamanan, infrastruktur, serta penyediaan fasilitas sosial dan ekonomi di wilayah ini sebagai wujud nyata dari program-program Nawacita.
“Untuk mendukung anggaran pembangunan, Dewan dan Pemerintah telah membentuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Dewan mengharapkan dengan kedua undang-undang tersebut dapat meningkatkan pendapatan negara dan tercapainya stabilitas ekonomi,”jelas Akom.
Terkait dengan perencanaan pembangunan, politisi asal dapil Jawa Barat itu memastikan pihaknyaakan memberikan perhatian terhadap kesesuaian antara RPJMN, program Nawacita dengan program kerja Kementerian/Lembaga.
Hirarki dan harmonisasi tiga komponen perencanaan pembangunan ini harus terus dijadikan acuan pembangunan jangka pendek dan menengah, termasuk yang bersinergi dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Akom memastikan, Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2016–2017, akan dimulai sejak hari ini, Selasa, 16 Agustus 2016, dan berakhir pada Jumat, 28 Oktober 2016 mendatang. (Pemberitaan DPR RI)