Baleg : "RUU Karantina Hewan Akan Diintegrasikan dengan RUU Kekarantinaan Kesehatan"
Baleg DPR RI berencana integrasikan RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang merupakan inisiatif DPR de RUU Karantinaan kesehatan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI berencana mengintegrasikan RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang merupakan inisiatif DPR dengan RUU Kekarantinaan Kesehatan usulan pemerintah.
Kedua RUU tersebut dinilai memiliki substansi objek yang sama, yaitu mengatur pengamanan di kawasan pintu masuk.
“Kedua RUU muncul bersamaan di Prolegnas. Setelah kita pelajari dan dalami, ternyata substansinya sama. Nah, kalau objeknya sama kenapa tidak diintegrasikan saja,” ungkap Wakil Ketua Baleg Dossy Iskandar Prasetyo dalam Pleno Baleg saat membahas Kompilasi DIM Fraksi-Fraksi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/08/2016).
Namun, sambung politisi Fraksi Hanura itu, untuk menyatukan kedua RUU bukanlah hal yang mudah. Sebab, ada beberapa substansi yang sulit untuk digabungkan karena adanya perbedaan latar belakang.
“Secara teknis masih agak berat karena beberapa substansinya tidak bisa bertemu. Tetapi, objek dan mekanisme kerjanya bisa disamakan. Kita juga berharap terbentuknya Badan Karantina Nasional, sebagai solusi sehingga tidak tumpang tindih,” sambung Dossy.
Menurutnya, dengan pembentukan Badan Karantina Nasional (BKN) dapat mengisi kekosongan hukum dalam merespon perkembangan virus atau bio terrorism yang bisa melalui pelabuhan, bandar udara maupun daerah perbatasan.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Baleg lainnya, Firman Soebagyo (F-PG) menilai BKN merupakan hal yang sangat fundamental sebagai alur masuk maupun keluar untuk menjaga kelestarian plasma nutfah.
“Hari ini varietas kita sudah banyak dicuri, sehingga diharapkan kedepan pembentukan BKN akan menjadi ujung tombak dari berbagai persoalan yang terkait dengan pertahanan nasional,” imbuhnya. (Pemberitaan DPR RI)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.