Komisi X Minta Kemendikbud Memperbarui Data Jumlah Guru Penerima TPG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fikri Faqih meminta Kemendikbud untuk membaharui data (update) jumlah guru yang berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fikri Faqih meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk membaharui data (update) jumlah guru yang berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Hal itu disampaikan Fikri terkait rencana Kementerian Keuangan memotong kelebihan anggaran (overbudget) TPG di daerah sejumlah 23,3 Triliun rupiah.
“Untuk kemendikbud, kami butuh data guru yang update,” tandas Fikri dalam rilis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/08/2016).
Seperti diketahui pada 1 Juli 206, Sekjen Kemendikbud mengirim surat kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu agar kelebihan anggaran sebesar 23,3 triliun tidak disalurkan.
Surat bernomor 33130/A.A1/PR/2016 tersebut kemudian ditindaklanjuti Kemenkeu secara resmi pada tanggal 16 Agustus 2016 yang ditujukan kepada kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menjelaskan overbudget tersebut disebabkan karena ada guru yang pensiun dan pindah kerja.
Hal ini menimbulkan adanya dana sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) di sejumlah daerah yang tidak terserap.
Atas dasar itu, jika pun terjadi pemotongan anggaran, Komisi X berharap Kementerian Keuangan tidak mengabaikan kewajiban untuk memberikan hak guru mendapatkan tunjangan tersebut.
“Jangan sampai para guru menjadi terdzalimi,” jelas Fikri. (Pemberitaan DPR RI)