BPOM Perlu Kerjasama dengan Kominfo Menutup Penjualan Online Makanan Kadaluarsa
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf meminta BPOM bekerjasama dengan Kominfo menutup penjualan online makanan kadaluarsa yang tidak memiliki izin edar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf meminta Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan informasi menutup penjualan online makanan kadaluarsa yang tidak memiliki izin edar.
Hal ini terkait maraknya penjualan makanan kadaluarsa yang diperjualbelikan di media online (daring-red).
“Kami sudah minta Badan POM bekerja sama Kominfo untuk melihat suatu makanan yang tidak memiliki izin edar, ini membutuhkan orang di bidang IT untuk memantau karena apa yang beredar di dunia maya sangat signifikan dan hal ini butuh dukungan dari Kominfo,” ujar Dede di Gedung Nusantara I, DPR, Senayan, Jakarta, Senin (05/09/2016).
Terkait hal ini, menurut Dede, Komisi IX akan membuat Rancangan Undang-undang (RUU) untuk memberikan kewenangan lebih kepada BPOM.
Karena BPOM memiliki perangkat untuk penggalian data, informasi maupun secara kimiawi namun belum memiliki payung hukum untuk menelusuri suatu kasus secara mendalam.
“Tetapi untuk menunggu sampai dibuat UU saya rasa lama, mungkin Peraturan Presiden (Perpres) yang di sampaikan presiden bisa digunakan untuk memberikan kewenangan kepada BPOM untuk menyelidiki secara meyeluruh, komprehesif dan melakukan penangkapan barang bukti,”tutur politisi Fraksi Demokrat tersebut.
Diharapkan dengan adanya Perpres tersebut, masalah terkait bahan yang tidak layak pakai atau kadaluarsa dapat diselesaikan oleh Badan POM. (Pemberitaan DPR RI)