Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hilirisasi Sumber Daya Alam Jadi Poin Penting Dalam Revisi UU Minerba

Anggota Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha menekankan poin penting dalam Revisi Undang-Undang Minerba adalah hilirisasi Sumber Daya Alam.

zoom-in Hilirisasi Sumber Daya Alam Jadi Poin Penting Dalam Revisi UU Minerba
www.triaspolitica.net
Revisi UU Minerba menekankan poin penting adalah hilirisasi sumber daya alam seperti mineral, migas dan batu bara, sebagai bahan mentah menjadi produk yang bernilai tambah di dalam negeri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha menekankan poin penting dalam Revisi Undang-Undang Minerba adalah hilirisasi sumber daya alam seperti mineral, migas dan batu bara, sebagai bahan mentah menjadi produk yang bernilai tambah di dalam negeri. 

Poin penting tersebut dia sampaikan saat menerima kunjungan  Mr. Tsujimoto, Mr. Iwata beserta tim dari delegasi Ministry of Economic, Trade and Industry (METI) Jepang.

"Kita konsisten, hilirisasi harus ditegakkan, dan kita menghargai perhatian dari stakeholder industri," papar Yudha di Gedung DPR, Nusantara I, Jakarta, Selasa (13/9/2016) sore.

Dia mengungkapkan, kedua belah pihak berdiskusi untuk memberi pemahaman, sehingga terjadi kerjasama yang bersifat win-win solution antara dua pemangku kepentingan.

"Poin-poin yang kita sampaikan kepada mereka, dalam kerangka diskusi, supaya METI atau Kementerian lain yang ada di Jepang mengerti kira-kira undang-undang ini akan membuat baik hubungan kedua negara atau tidak," jelas Yudha. 

 Dia juga mengatakan, selama ini kerja sama antara Jepang dengan perusahaan-perusahaan BUMN, seperti PT Antam sudah cukup baik, dan hubungan ini akan dijaga agar saling menguntungkan. 

Yudha juga menjelaskan tentang divestasi, menurutnya dalam Revisi UU Minerba nanti divestasi harus 51 persen.

Berita Rekomendasi

Selain itu juga, divestasi harus memberi kesempatan kepada BUMN dan perusahaan dalam negeri atau perseorangan yang berstatus WNI, serta meminimalisir pihak asing dapat membeli. (Pemberitaan DPR RI) 

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas