Berlanjut, Baleg DPR RI Bahas DIM RUU Kekarantinaan Kesehatan
Pembahasan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dilanjutkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dilanjutkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Rapat Pleno tersebut membahas kompilasi DIM hasil kunjungan kerja di Baleg ke beberapa provinsi.
“Ini yang akan menjadi fokus pembahasan. Dari sekian DIM, kita kategorisasi hal apa saja yang menjadi krusial,” ungkap Wakil Ketua Baleg Dossy Iskandar Prasetyo (F-Hanura) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, (14/09/2016).
Ia mengatakan, kunjungan kerja Panja RUU Karantina Kesehatan menghasilkan 27 masukan.
Masukan tersebut akan digabungkan dengan DIM yang telah diajukan oleh fraksi-fraksi, sehingga berjumlah 546 yang semula 519 DIM.
Setelah melakukan kategorisasi, ditemukan 16 DIM yang tergolong krusial karena akan mempengaruhi muatan materi RUU tersebut.
Diantaranya, terkait judul dan definisi kekarantinaan kesehatan.
“Salah satu isu krusialnya adalah perubahan judul RUU, ada yang mengusulkan RUU tentang kekarantinaan kesehatan masyarakat. Tapi ada juga fraksi yang mengusulkan agar namanya itu dijadikan satu,” papar politisi dari dapil Jawa Timur itu.
Diketahui, dua Fraksi mengajukan usulan perubahan judul.
Salah satunya Fraksi Nasdem yang mengajukan perubahan judul menjadi RUU Kekarantinaan Kesehatan Masyarakat.
Perubahan tersebut dimaksudkan untuk membedakan dengan karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
“RUU itu kita fokuskan pada kesehatan masyarakat dan lingkungan, sehingga ada penambahan kata masyarakat tidak hanya kesehatan saja” ujar Yayuk Sri Rahayuningsih (F-PKB).
Sementara, Fraksi PDI-P mengusulkan perubahan judul menjadi RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pangan, Hewan, Tumbuhan, dan Lingkungan Hidup.
Disamping itu, isu krusial lainnya yang menjadi perhatian anggota Baleg ialah lembaga yang akan bertanggung jawab terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat, apakah akan menjadi otoritas pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
“Juga soal kelembagaan dan otoritas yang akan menyatakan status kedaruratan sehingga masuk dalam kategori kekarantinaan. Hal ini masih menjadi isu krusial dalam pembahasan RUU Kekarantinaan Kesehatan,” imbuh Dossy. (Pemberitaan DPR RI)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.