Agung Widyantoro: "DPR Zero Toleran Terhadap Politik Uang dalam Pilkada"
Anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro menegaskan DPR zero toleran terhadap tindakan politik uang dalam Pilkada.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro menegaskan DPR zero toleran terhadap tindakan politik uang dalam Pilkada.
Hal itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Dirjen Otda Kemendagri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (16/09/2016).
Dalam pertemuan itu, Agung mengusulkan pengkajian lebih lanjut mengenai istilah TSM.
“Kita memberikan zero toleran terhadap politik uang. Tetapi ada satu hal yang perlu dikaji lebih dalam lagi. Tentang peristilahan, apakah peristilahan TSM ini tepat dan baku?” tanya Agung.
Politisi Golkar ini menilai penggunaan istilah TSM (terstruktur, sistematis, masif) ini disikapi oleh Bawaslu sehingga tak terjebak pada politik uang yang memiliki unsur tindak pidana yang domain peradilan.
Ia pun mengusulkan dicari istilah lain dari TSM yang lebih dipahami masyarakat.
“Dari sisi kami, kami melihat Bawaslu menggunaakan istilah TSM ini supaya mengambil sikap agar tidak terjebak pada politik uang yang unsurnya dilingkup tindak pidana yang itu domain peradilan. Nah, kami ingin menyarankan kalau bisa dicari istilah lain yg lebih tepat dan efektif,” paparnya.
“Misalnya, kenapa tidak gunakan prosedur penanganan laporan dugaan pelanggaran politik uang dalam proses pilkada, jangan pakai istilah TSM,” sambung Agung.
Agung juga mengatakan istilah TSM ini konotasinya selain menghindari wilayah pidana juga hanya diperlakukan politik yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
“Karana kalau pakai istilah TSM, konotasinya disamping menghindari wilayah pidana itu juga konotasinya hanya politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif,” ujar Agung.
Ia pun kembali menegaskan, walaupun begitu, DPR secara prinsip menolak segala apapun politik uang dalam Pilkada.
Ia pun juga menginginkan agar peran Bawaslu lebih diperkuat.
“Prinsipnya kita ingin aturan ini dibuat untuk memperkuat peran Bawaslu,” tutup Agung. (Pemberitaan DPR RI)