Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

519 DIM RUU Kekarantinaan Kesehatan Telah Disepakati DPR

Sebanyak 519 DIM RUU Kekarantinaan Kesehatan yang disepakati antara DPR dan pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/09/2016).

zoom-in 519 DIM RUU Kekarantinaan Kesehatan Telah Disepakati DPR
dpr.go.id
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kementerian Kesehatan menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/09/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kementerian Kesehatan.

Sebanyak 519 DIM RUU Kekarantinaan Kesehatan yang disepakati antara DPR dan pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/09/2016).

Wakil Ketua Baleg Firman Soebangyo menjelaskan, 519 DIM RUU Kekarantinaan Kesehatan dikelompokkan sebagai berikut, 355 DIM yang bersifat tetap, penyempurnaan substansi 86 DIM, perubahan redaksional 66 DIM, penambahan substansi baru 30 DIM, dan 4 DIM yang akan dihapus.

“Dari jumlah DIM yang ada, kita bersepakat bahwa DIM yang bersifat tetap akan disetujui pada rapat ini, karena ada kesamaan pandangan. Sementara untuk DIM yang mengalami penyempurnaan substansi, perubahan redaksional maupun DIM yang akan dihapus akan dilakukan pembahasan secara mendalam di tingkat Panja,” ungkap politisi dari Fraksi Golkar itu.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek mengatakan banyak kesamaan pandangan antara pemerintah dan DPR terkait dengan pembahasan DIM RUU usulan pemerintah tersebut, sehingga diharapkan RUU ini segera disahkan untuk meningkatkan ketahanan nasional dari ancaman penyakit.

Baleg akan membentuk Panja RUU Kekarantinaan Kesehatan yang diketuai oleh Wakil Ketua Baleg Dossy Iskandar Prasetyo (F-Hanura). Selanjutnya, Panja RUU Kekarantinaan Kesehatan akan melakukan pendalaman DIM bersama pemerintah terkait DIM yang mengalami penyempurnaan substansi. (Pemberitaan DPR RI) 

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas