Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adukan Nasibnya, Pengusaha UKM Korban Lumpur Sidoarjo Diterima Anggota DPR RI

Para pengusaha UKM kembali mengadukan nasibnya sebagai korban lumpur Sidoarjo ke DPR RI, yang diterima Anggota DPR RI Sungkono, Senin (26/09/2016).

zoom-in Adukan Nasibnya, Pengusaha UKM Korban Lumpur Sidoarjo Diterima Anggota DPR RI
dpr.go.id
Perbincangan para pengusaha UKM korban lumpur Sidoarjo saat diterima Anggota DPR RI Sungkono, Senin (26/9), di ruang kerjanya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pengusaha UKM kembali mengadukan nasibnya sebagai korban lumpur Sidoarjo ke DPR RI. 

Para pengusaha itu mengaku belum sama sekali menerima ganti rugi atas lahan dan bangunan usahanya yang tenggelam akibat semburan lumpur. 

Padahal, Putusan MK No.83/PUU-XI/2013 mengharuskan negara untuk menjamin pelunasan ganti kerugian.

Amar putusan MK itu menegaskan, masyarakat yang tinggal di Peta Area Terdampak (PAT), negara harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugiannya.

MK kemudian kembali menegaskan dalam putusannya No.63/PUU-XIII/2015 pada poin 3.9.3 bahwa ganti kerugian harus diberikan kepada perseorangan maupun badan hukum privat.  

Demikian terungkap dalam perbincangan para pengusaha UKM korban lumpur Sidoarjo saat diterima Anggota DPR RI Sungkono, Senin (26/09/2016)  di ruang kerjanya.

Mereka mengeluhkan pemerintah yang hingga kini lalai mengganti kerugian materil para pengusaha.

Sungkono sendiri sebelum menjadi anggota dewan, pernah mengajukan uji materi atas UU APBN tahun 2013 bersama tiga rekan pengusaha lainnya ke MK dan sudah dimenangkan.

Ironisnya, pemerintah seperti tak menggubris putusan MK tersebut.

Mursid Mudiantoro, pengacara para pengusaha ini, menjelaskan, pemerintah lepas tangan atas kerugian para pengusaha, karena menganggap itu adalah persoalan B to B (business to business), dalam hal ini antara pengusaha UKM dengan PT Lapindo Brantas (Grup Bakri).

Inilah yang disesalkan dari sikap pemerintah oleh para pengusaha.

Setidaknya ada 30 pengusaha yang masih tarus berjuang mendapatkan hak ganti ruginya.

Pemerintah sendiri, kata Mursid, hanya mengganti kerugian rumah warga yang terdampak lumpur, tapi tidak untuk para pengusaha.

Pihaknya, mengaku sudah banyak mengadu ke pemerintah maupun parlemen.

Sungkono Anggota Fraksi PAN yang usahanya juga ikut ludes ditelan lumpur, terus berjuang dari dalam parlemen agar dana pengganti kerugian bagi para pengusaha UKM bisa dialokasikan dalam APBN.

Sungkono, politisi dari dapil Jatim I (Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo) ini, mengungkapkan, luas lahan para pengusaha itu sekitar 200 hektar dengan nilai ganti rugi yang harus dibayar pemerintah sekitar Rp 700 miliar.

Hingga saat ini, ia sendiri belum mendapat ganti rugi.

Padahal aset perusahaannya cukup besar.

Banyak para pengusaha itu yang kemudian jatuh miskin, sakit-sakitan, dan sebagian meninggal dunia.

“Untung saya kerja di DPR. Kalau saya tidak DPR, mungkin nasibnya sama seperti mereka. Saya berani memperjuangkan ini semua, karena saya tidak mementingkan diri saya pribadi. Saya dapat amanat besar dari rakyat,” ujar Sungkono. (Pemberitaan DPR RI) 

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas