Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baleg DPR RI Minta OJK Segera Susun Regulasi Turunan UU Penjaminan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyusun peraturan turunan dari UU No 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.

zoom-in Baleg DPR RI Minta OJK Segera Susun Regulasi Turunan UU Penjaminan
dpr.go.id
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menyusun peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan sebelum akhir tahun 2016. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI segera menyusun peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan sebelum akhir tahun 2016.

Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat terkait Pemantauan UU Penjaminan dengan OJK dan Perbanas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2016).

 “Kita harap ini segera diselesaikan, karena sudah lama dinantikan para pelaku usaha. Khususnya, pelaku usaha mikro, menengah dan koperasi, yang selama ini terkendala aspek-aspek permodalan,” ungkap Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo.

 Lebih lanjut ia menjelaskan, nantinya Peraturan OJK (POJK) sebagai turunan UU Penjaminan diharapkan memberikan dukungan untuk melahirkan perusahaan penjaminan yang bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Mengingat, saat ini perusahaan penjaminan belum merata sampai tingkat bawah.

 Menurut politisi F-PG, UU penjaminan ini sangat strategis bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengakses permodalan, dimana pelaku UMKM akan lebih mudah mengakses kredit dari sektor perbankan.

Bahkan lebih jauh, Firman menilai UMKM mampu menggerakkan perekonomian nasional.

Mengingat kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto selama lima tahun terakhir rata-rata 60,34 persen dan menyerap tenaga kerja sekitar 97,22 persen.

Firman memberikan contoh UMKM di Italia yang menjadi sentral dalam memperkuat pondasi ekonomi di negeri Spaghetti tersebut.

“Bahkan, tak sedikit perusahaan UMKM yang kemudian berkembang menjadi korporasi raksasa,” tutup politisi asal dapil Jawa Tengah III itu.

Sementara itu, Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani menyatakan saat ini terdapat 23 perusahaan penjaminan yang berdiri. Namun berdirinya perusahaan tersebut, belum berdasarkan UU Penjaminan karena masih menggunakan peraturan OJK yang merupakan pelaksanaan dari UU Asuransi.

Untuk itu, Baleg menghimbau agar ruang lingkup peraturan pelaksanaan dari UU Penjaminan dan UU Asuransi tidak terjadi overlapping, untuk menghindari multitafsir dari kedua UU tersebut. (Pemberitaan DPR RI) 

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas