Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi I DPR Optimis Revisi RUU ITE Segera Disahkan

Revisi rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan segera dibawa ke Paripurna oleh DPR RI.

zoom-in Komisi I DPR Optimis Revisi RUU ITE Segera Disahkan
dpr.go.id
Diskusi forum legislasi “Mendesak RUU ITE Disahkan” bersama Ketua Panja RUU ITE Kementerian Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto dan pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (04/10/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan segera dibawa ke Paripurna.

Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha optimis mengesahkan RUU ITE sebelum Masa Sidang I Tahun 2016-2017 berakhir pada oktober mendatang.

“Tidak ada perubahan mendasar antara DPR dan Pemerintah, maka sebelum 28 oktober nanti sudah akan dibawa ke Paripurna DPR RI untuk disahkan,” tegas Syaifullah dalam diskusi forum legislasi “Mendesak RUU ITE Disahkan” bersama  Ketua Panja RUU ITE Kementerian Komunikasi dan Informatika  Henri Subiakto dan pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (04/10/2016).

Menurut politisi dari Fraksi-PPP itu, RUU yang berjumlah 57 DIM tersebut sangat dibutuhkan, terutama menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017.

Terdapat 4 pasal yang mengalami perubahan dan 2 pasal tambahan, diantaranya pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik mengacu pada pasal 310 dan 311 KUHP. Tidak lagi delik umum, tapi delik aduan.

Sementara itu, 2 pasal tambahan yaitu, pasal 45 (a) dan 45 (b) mengatur sanksi pidana dan larangan mengirimkan informasi publik yang berisikan ancaman kekerasan.

“Kita berharap UU ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dan menghindari kesewenangan yang kerap disalahgunakan untuk kepentingan tertentu,” tandas politisi dapil Kalimantan Selatan I itu.

Berita Rekomendasi

Ketua Tim Panja RUU ITE Henri Subiakto menjelaskan, khusus pencemaran nama baik dalam pasal 27, ancaman dipidana penghinaan atau pencemaran nama baik diturunkan dari 6 tahun menjadi 4 tahun.

Selain itu, politisi tidak diperbolehkan melakukan penahanan sebelum adanya keputusan tetap atau inkrah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, RUU ini inisiatif pemerintah ini akan mengatur situs publik baik di dalam maupun di luar negeri karena bersifat extra territorial.

Dengan RUU ini pemerintah berwenang untuk menutup situs yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. (Pemberitaan DPR RI) 

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas