Setyanta Nugraha : "Sosialisasi SPIP Ini Perlu Dilakukan"
Inspektorat Utama (Irtama) Sekretariat Jendral DPR RI bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan sosialisasi SPIP.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektorat Utama (Irtama) Sekretariat Jendral DPR RI bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) kepada seluruh Kasubag dan Kabag Sekjen DPR.
Sosialisasi ini merupakan implementasi dari PP No. 60 Tahun 2008.
“Regulasi PP No. 60 Tahun 2008 mengharuskan masing-masing lembaga melaksanakan Sistem Pengendalian Intern. Makanya kami sosialisasikan kembali, karena ditargetkan pada tahun 2019 semuan penyelenggara kenegaraan harus berada pada level tiga,” ujar Kepala Irtama DPR Setyanta Nugraha di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Setya menjelaskan, Sosialisasi SPIP ini perlu dilakukan karena berdasarkan survey yang dilakukan BPKP, sebagian besar kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah masih berada di level satu termasuk Setjen DPR.
“Ini langkah yang perlu di lakukan, karena ini merupakan domain dari manajemen untuk menerapkan SPIP dan ini meliputi beberapa hal instrumen yang harus dilakukan untuk mencapai level 3 di tahun 2019, yaitu melalui penyususnan berbagai instrument, nanti bentuknya regulasi, pedoman atau SOP belum tahu, yang penting betul-betul dapat mengimplementasikan SPIP,”katanya.
Dengan SPIP ini pula, nantinya semua bagian dalam melakukan kegiatan harus melakukan yang namanya manajeman resiko.
“Setiap kegiatan itu harus dipetakan resiko yang akan terjadi, sehingga bisa dilakukan mitigasi terhadap kejadian tersebut agar kegiatan itu diharapkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” katanya.
Setyanta juga mengatakan selama ini pemahaman pengendalian yang diketahui unit yang ada di Setjen DPR seolah-olah pengawasan internnya hanya dilakukan Irtama, makanya SPIP ini di sosialisasi lagi karen sistem pengawasan intern harus berawal dari masing-masing tatarannya bagian.
“Harus dilakukan oleh Kabag dulu kemudian Kabiro, Deputi sampai Sekjen dengan pertahan pertama dan kedua, kemudian ada pertahan ketiga, dan terakhir di inspektorat utama. Jadi semua masalah itu tidak bisa langsung diserahkan ke Irtama tetapi harus dikendalikan oleh masing-masing Kabag, Kasubg dan Kabiro dan Sekjen,”pungkas. (Pemberitaan DPR RI)