Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggulangi Terorisme, Pansus Terapkan Sistem Deteksi Dini

Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Supiadin Aries Saputra menyatakan RUU Tindak Pidana Terorisme akan mengaktifkan kembali sistem deteksi dini.

zoom-in Tanggulangi Terorisme, Pansus Terapkan Sistem Deteksi Dini
dpr.go.id
Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Supiadin Aries Saputra saat melakukan kunjungan kerja ke Detasemen 81 Kopassus di Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (12/10/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan mengaktifkan kembali sistem deteksi dini atau early warning system. 

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Supiadin Aries Saputra saat melakukan kunjungan kerja ke Detasemen 81 Kopassus di Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (12/10/2016).

“TNI dan Polri saja tidak cukup mendeteksi aksi terorisme, karena mata dan telinga terdepan negara itu rakyat. Penduduk ditengah-tengah masyarakat yang sehari-hari bergaul, bisa tahu persis, oleh karena itu early warning system harus diaktifkan kembali,” tegas politisi dari F-Nasdem itu.

Ia menuturkan, upaya pencegahan dengan early warning system akan diterapkan hingga ke tataran rukun tetangga atau rukun warga.

Teknisnya, setiap RT dan RW berlakukan wajib lapor 1X24 jam, sehingga setiap pendatang baru bisa diketahui maksud dan tujuan kedatangannya.

“Maka secara tidak langsung calon-calon pelaku teroris sudah terdeteksi. Ibarat penyakit, tindakan pencegahan itu jauh lebih penting, jauh lebih baik daripada menyembuhkan penyakit,” ungkap Supiadin.

Selain itu, ia melanjutkan, keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme adalah keniscayaan. Jika dilihat dari sejarah, Detasemen 81 Kopassus merupakan pasukan penanggulangan terorisme tertua di Indonesia.

“Kita melihat perkembangan aksi terorisme yang semakin luas, yaitu menggunakan segala media tidak hanya media masyarakat, tetapi juga menggunakan media-media sosial atau cybercrime maka diperlukan satu kekuatan bangsa ini untuk mencegah, mendeteksi supaya aksi terorisme itu tidak ada,” tuturnya.

Nantinya, RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan diubah menjadi RUU Penanggulangan Terorisme dengan mengutamakan tiga substansi yakni, pencegahan atau pendeteksian, penindakan dan rehabilitasi pasca terjadi aksi terorisme.

Menurut Supiadin, selama ini masih banyak korban yang belum mendapatkan tunjangan karena tidak adanya status sebagai korban aksi terorisme.

“Nah, kedepan ini tidak boleh terjadi, ada warga negara Indonesia yang jadi korban aksi terorisme namun tidak mendapat tunjangan dari negara. Juga, kerusakan lingkungan seperti rumah ataupun material lainnya akibat terorisme akan menjadi beban negara,” imbuh polisi dari dapil Jawa Barat XI itu. (Pemberitaan DPR RI) 

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas