Wakil Ketua Komisi X DPR Berharap Dewan Perbukuan Jangan Mati Suri
Panja RUU Sistem Perbukuan (Sisbuk) Komisi X DPR RI mengapresiasi masukkan yang disampaikan oleh Ikapi Jatim terkait Dewan Perbukuan.
TRIBUNNEWS.COM - Panja RUU Sistem Perbukuan (Sisbuk) Komisi X DPR RI mengapresiasi masukkan yang disampaikan oleh Ikapi Jatim terkait Dewan Perbukuan.
“Kami mengapresiasi masukkan yang disampaikan oleh Ikapi Jatim tentang Dewan Perbukuan. Panja RUU Sisbuk yang sedang dibahas DPR dan Pemerintah ini memang masih perlu masukan baik lisan maupun tertulis terutama mengenai Dewan (Kelembagaan) yaitu bentuk, istilah, dan fungsi. Insya Allah, RUU ini jadi paling lambat awal tahun depan,” ungkap Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih di ruang rapat Badan Perpusda dan Kearsipan Jatim, baru-baru ini.
Pengurus Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Sugeng memberi masukan tentang substansi Dewan Perbukuan.
Ia berharap Dewan Perbukuan ini dapat berfungsi sebagaimana yang diatur dalam RUU Sisbuk ini. Jangan sampai mati suri dan dibubarkan seperti Dewan Buku Nasional, karena pembentukan Dewan Perbukuan ini mempunyai konsekuensi anggaran.
Selain itu, ia menilai sebaiknya yang memimpin Dewan Perbukuan adalah orang yang mempunyai kewenangan, minimal Wakil Presiden, karena lintas kementerian.
Melalui kewenangan yang dimilikinya Pimpinan Dewan Perbukuan ini diharapkan dapat menekan ke semua kementerian, sehingga RUU ini dapat dijalankan.
Ia memberi contoh, Malaysia dan Singapura sudah terbentuk Dewan Perbukuan. Ini sangat membantu sekali terhadap perkembangan perbukuan di negara tersebut.
Sementara itu, Ferdiansyah selaku Ketua tim Panja RUU Sisbuk meminta Dewan Perbukuan ini kehadirannya harus benar-benar bermanfaat dalam konteks-konteks mengarahkan isi-isi buku, pengawasan dalam distribusi buku, dan juga bagaimana buku yang akan kedepan untuk pembangunan bangsa ini.
“Buku adalah bukan sekedar buku tapi buku adalah ilmu pengetahuan yang juga diantaranya berbasis budaya,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan anggota Panja lainnya, Noor Achmad yang sepakat dengan dibentuknya Dewan Perbukuan dalam RUU Sisbuk ini guna mengawasi isi buku, baik terbitan nasional maupun terjemahan.
Diharapkan pemerintah dapat hadir memberikan pengawasan dan perlindungan bagi penerbit dan pembaca.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.