Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daniel Johan : "120 Perusahaan Perkebunan di Kalimantan Tengah Melanggar Berbagai Peraturan"

Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan menegaskan, setidaknya ada 120 perusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah yang melanggar aturan.

zoom-in Daniel Johan :
dpr.go.id
Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan menegaskan, setidaknya ada 120 perusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah yang melanggar berbagai peraturan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan menegaskan, setidaknya ada 120 perusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah yang melanggar berbagai peraturan, tapi tetap beroperasi.

Sebanyak 120 perusahaan itu, mengelola kurang lebih 800 ribu hektar di Kalteng.

Akibatnya, muncul berbagai pelanggaran aturan, hal ini dipastikan merugikan negara dan masyarakat.

Demikian dikatakannya usai pertemuan dengan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perwakilan dinas-dinas di lingkungan Pemprov Kalteng, serta direksi perusahaan pelanggar aturan, di Palangka Raya, Kalteng, Rabu (26/10/2016) malam.

Pertemuan ini dalam rangka kunjungan spesifik Komisi IV ke Kalteng.

“Berdasarkan laporan di pusat, ada sekitar 120 perusahaan yang dianggap melanggar peraturan, dan menjadi kebun ilegal di Kalteng. Dampaknya sangat buruk. Dengan lahan mencapai 800 ribu hektar, berapa dana reboisasi dan nilai tegakan yang hilang, sehingga tidak masuk ke keuangan negara,” tegas Daniel.

Berikutnya, masih kata Daniel, Hak Guna Usaha (HGU) seluas 800 ribu hektar yang dilanggar juga menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah, karena tidak ada pemasukan keuangan negara.

Imbasnya, juga merugikan masyarakat, karena minimnya APBD, pembangunan pun menjadi minim. Belum lagi, hampir semua perusahaan itu tidak memenuhi aturan 20 persen kebun plasma untuk petani. Hal itu tentu sangat merugikan petani.

“Plasma menjadi indikator yang kuat, karena plasma itu bukan hanya tanggung jawab dan kebaikan sosial perusahaan kepada masyarakat, tapi juga perintah Undang-undang, wajib hukumnya dijalankan oleh perusahaan,” tegas politisi F-PKB itu.

Daniel menambahkan, jika memang perusahaan ini terbukti melanggar peraturan, pihaknya mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan langkah tegas. Selain itu, akan dilakukan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.

“Kalau memang benar-benar melakukan pelanggaran, akan kita tindak tegas, bahkan sampai pencabutan izin perusahan,” tegas politisi asal dapil Kalimantan Barat itu, sembari berjanji akan mencari solusi terbaik terhadap permasalahan ini.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kalteng menyambut baik kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR ini. Ia berharap, dengan adanya dukungan DPR untuk menindak perusahaan pelanggar izin ini, dapat memperkuat langkah yang diambilnya.

“Selama menjabat, saya melihat ada permasalahan yang ada di Kalteng. Sumber-sumber potensi penerimaan asli daerah banyak, tapi Kaltengnya miskin. Masyarakat miskin, bahkan ada perusahaan yang sudah HGU, tapi wilayahnya berada di area hutan,” kata Gubernur.

Kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR ini juga diikuti oleh Anggota Komisi IV dari F-PDI Perjuangan Sudin (dapil Lampung), Efendi Sianipar (dapil Riau), Dardiansyah (dapil Kalsel), Agustina Wilujeng Pramestuti (dapil Jawa Tengah), dan Henky Kurniadi (dapil Jawa Timur). Kemudian Andi Nawir (F-Gerindra/dapil Sulsel), Taufiq R. Abdullah (F-PKB/dapil Jateng), Sa'duddin (F-PKS/dapil Jabar), dan Zainut Tauhid (F-PPP/dapil Jateng), dan Hamdhani (F-Nasdem/dapil Kalteng). (Pemberitaan DPR RI)

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas