Arsip Sebagai Alat Bukti dan Akuntabilitas Kinerja
Pusdatin Sekretariat Jenderal DPR RI menggelar seminar yang bertajuk “Kepastian Hukum Pengelolaan Arsip Sebagai Alat Bukti dan Akuntabilitas Kinerja.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Sekretariat Jenderal DPR RI menggelar seminar yang bertajuk “Kepastian Hukum Pengelolaan Arsip Sebagai Alat Bukti dan Akuntabilitas Kinerja” Selasa, (08/11/2016) di Gedung DPR, RI, Senayan, Jakarta.
Seminar ini dimaksudkan untuk memberikan pengarahan terkait pengelolaan arsip sebagai alat bukti untuk mengukur kinerja lembaga negara. Hadir sebagai pembicara yakni Zita Asih Suprastiwi dari Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan ANRI.
Kepala Pusdatin Setjen DPR RI, Saiful Islam mengatakan seminar ini sesuai amanat UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kedua UU tersebut menempatkan arsip sebagai pilar penting dalam upaya memberikan informasi kepada publik yang membutuhkan.
“Adapun dasar hukum daripada seminar kearsipan ini adalah UU No 42 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Maksud daripada apresiasi adalah merupakan suatu kegiatan sosialisasi bidang kearsipan dalma rangka meningkatkan pengetahuan dan keahlian dalam mengelola arsip di lingkungan Setjen DPR RI,” jelas Saiful.
Saiful menjelaskan, salah satu bidang kearsipan yang cukup penting yakni soal risalah. Namun sayang kini, jumlah staf di bidang Risalah terus mengalami pengurangan. Ia pun juga memaparkan pekerja transkriptor adalah sesuatu yang kurang diminati banyak orang, namun keberadannya sangat penting.
“Transkripsi menjadi dominasi pekerjaan yang rutin oleh risalah, ironiosnya Bidang Risalah yang dahulu berjumlah 40 transkriptor, sekarang transkriptornya tinggal 19. Pekerjaan yang mungkin tidak menarik minat orang tapi ini sangat diperlukan,” ujarnya.
Ia pun menegaskan tugas risalah memiliki beban yang cukup berat seiring dengan semakin banyaknya tugas DPR.
“Dalam kaitan ini, mengenai tugas risalah, harapan kami tidak hanya mengandalkan pada bagian risalah, karena tugas DPR makin banyak, kalau mengandalkan bagian risalah yang stafnya berkurang,” tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Zita Aih menjelaskan bahwa penciptaan arsip harus dilakukan dengan autentik. Hal itu berfungsi sebagai bahan dan bukti mengenia akuntabilitas kinerja, sehingga harus dikelola secara benar. “Arsip yang autentik, utuh dan terpercaya berfungsi sebagai bahan dan bukti akuntabilitas kinerja serta alat bukti yang sah,” jelas Zita. (Pemberitaan DPR RI)