Komisi III Akan Bentuk Tim Pengawas Proses Hukum Rusuh 4 November
Dasco mengatakan aksi damai pada 4 November 2016 kemarin, ternyata diwarnai kerusuhan sehingga mencoreng tujuan dari aksi damai itu sendiri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR akan segera membentuk tim pengawas proses hukum kerusuhan 4 November 2016.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad melalui pesan singkat, Selasa (8/11/2016).
Dasco mengatakan aksi damai pada 4 November 2016 kemarin, ternyata diwarnai kerusuhan sehingga mencoreng tujuan dari aksi damai itu sendiri.
Politikus Gerindra itu mengatakan kejadian tersebut menimbulkan reaksi pro dan kontra.
Kemudian, muncul proses hukum akibat kejadian 4 November tersebut.
"Dengan bermunculan berbagai pandangan dan sikap terkait Kerusuhan dalam aksi damai, setiap orang akhirnya berpendapat dan bersikap seolah-olah yang paling mengetahui dan yang paling benar dalam menyikapi proses hukum ini," ungkap Dasco.
Dasco menuturkan tim tersebut bertujuan agar siapapun tidak boleh mempermainkan atau mengintervensi hukum.
Dasco mengungkapkan tim pengawas hadir untuk mengawasi agar tidak ada satu pun warga negara yang dikriminalisasi dan dijadikan kambing hitam untuk menutupi orang yang bersalah.
"Serta untuk memastikan dan menjamin proses hukum di negara ini berjalan sebagaimana mestinya sehingga rakyat percaya bahwa keadilan dan kepastian hukum masih ada di negara ini," kata Ketua MKD DPR itu