Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi III DPR: Negara Tak Boleh Beri Toleransi Penyebar Hoax

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menegaskan negara tidak boleh lagi menoleransi penebar informasi sesat.

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Ketua Komisi III DPR: Negara Tak Boleh Beri Toleransi Penyebar Hoax
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menegaskan negara tidak boleh lagi menoleransi penebar informasi sesat.

Sebab, sudah mengarah pada upaya merusak stabilitas keamanan, ketertiban umum dan merusak kondusifitas.

"Hoax tentang instruksi Kapolri, hoax tentang hasil rapat BIN hingga hoax tentang rush money besar-besaran yang ditebar hingga pekan kedua November 2016 merupakan upaya pihak tertentu mengeskalasi ketidakpastian dan merusak kondusifitas," kata Bambang melalui pesan singkat, Senin (21/11/2016).

Bambang menyebutkan ragam hoax itu dimunculkan di ruang publik, baik yang dimunculkan oleh kelompok-kelompok yang pro-Ahok maupun yang kontra-Ahok.

Caranya dengan menunggangi aksi damai sejumlah elemen masyarakat yang mengecam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Semua hoax itu tak hanya diarahkan untuk mengacaukan perspesi masyarakat tentang situasi terkini, tetapi juga upaya untuk mengeskalasi atau memperlebar persoalan," kata Politikus Golkar itu.

Berita Rekomendasi

Menurut Bambang, persoalan tersebut harus diseriusi oleh negara. Pasalnya, pelaku penyebaran informasi sesat itu sudah berani coba-coba merangsek ke wilayah privat Kapolri dengan tujuan mengacaukan pola dan sistem komando; memanipulasi informasi BIN (Badan Intelijen Negara), hingga upaya menimbulkan kecemasan, panik dan mendorong masyarakat atau nasabah bank menarik dana besar-besaran (rush).

"Dalam konteks keamanan, kredibilitas dan urgensi rahasia negara, beberapa hoax itu mestinya dikategorikan sebagai masalah yang sensitif, karena bertujuan merusak kredibilitas Kapolri, institusi BIN hingga upaya membuat panik nasabah bank," kata Bambang.

Bambang pun mendesak aparat memberi hukuman berat kepada para pelakunya, karena penyebaran informasi sesat berpotensi menimbulkan kekacauan serta kerugian bagi negara dan masyarakat.

Bambang menilai masyarakat mungkin bisa memilah-milah informasi, serta menyimpukan sendiri mana informasi yang benar dan mana info yang menyesatkan pascademo 4.11.

"Akan tetapi, hoax serupa bisa dimunculkan lagi ketika suasana sedang kondusif. Dalam situasi yang kondusif, publik bisa dengan mudah terperangkap oleh informasi sesat," kata Bambang.

Agar kasus serupa tak berulang di kemudian hari, kata Bambang, para pelaku yang menebarkan hoax tentang instruksi Kapolri, hoax tentang hasil rapat BIN hingga hoax tentang rush money besar-besaran itu harus diganjar dengan sanksi yang keras.

"Kita tidak tahu harus menyalahkan siapa. Tapi memang sejak Basuki Purnama Tjahaja atau Ahok dituding melakukan penistaan agama, kehidupan berbangsa dan bernegara sontak ganjang-ganjing. Masing-masing pihak merasa benar dan unjuk kekuatan," kata Bambang.

Menurutnya, Presiden Jokowi pun dibuat pusing tujuh keliling. Tanpa disadari, terasa ada duri dalam daging NKRI kita.

Dan untuk memastikan proses hukum terhadap Ahok berjalan dengan benar, lanjut Bambang, semua elemen masyarakat memang wajib mengawal dan memantau.

Akan tetapi, proses pengawalan dan pemantauan itu hendaknya tidak merusak kondusifitas dan kepastian. "Menjadi kewajiban semua pihak untuk menjaga ketertiban umum. Termasuk membuang duri yang kini ada dalam daging NKRI kita," kata Bambang.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas