Komisi III DPR: Aksi 2 Desember Tidak Perlu Dilakukan
Aksi unjuk rasa yang rencananya digelar 2 Desember 2016 tidak perlu dilaksanakan karena tuntutan yang dilakukan massa juga kurang relevan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Risa Mariska menilai aksi unjuk rasa yang rencananya digelar 2 Desember 2016 tidak perlu dilaksanakan. Menurutnya, tuntutan yang dilakukan massa juga kurang relevan.
"Kami melihat aksi 2 Desember tidak perlu dilakukan," kata Risa di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Politikus PDI Perjuangan itu untuk masalah hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok haruslah diserahkan kepada Bareskrim Polri.
Menurutnya, polisilah yang berhak menentukan apakah Ahok layak untuk dilakukan penahanan atau tidak.
"Sesuai Ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP mengatur beberapa hal yang mensyaratkan seseorang untuk dapat dilakukan penahanan, seperti tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," tutur Risa.
Masih kata Risa, Ahok merupakan calon gubernur yang sedang menjalani tahapan pemilu, sebagai pasangan calon beliau punya kewajiban untuk melalui setiap tahapan dan mekanisme pemilu. Ahok tidak akan melarikan diri karena terikat dengan undang undang pemilu.
"Dalam kasus ini kami belum melihat urgensinya untuk dilakukan penahanan terhadap Ahok," tandas Risa.