Koperasi DPR Ciptakan Manfaat Ekonomi
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, koperasi merupakan badan usaha ekonomi yang harus berbadan hukum, sehingga dapat menimbulkan du
Editor: Content Writer
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar menjelaskan, koperasi merupakan badan usaha ekonomi yang harus berbadan hukum, sehingga dapat menimbulkan dua implikasi dari keberadaannya. Kemajuan koperasi sebagai badan usaha seringkali diukur dengan parameter, seberapa besar koperasi dapat menciptakan manfaat ekonomis berupa sisa hasil usaha (SHU) dalam satu tahun buku.
Hal itu diungkapkan Indra saat membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pegawai Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI ke-33. Indra menambahkan, sebagai badan hukum, koperasi juga dihadapkan pada kewajiban untuk membayar semua bentuk pajak yang dimiliki koperasi dengan kegiatannya sebagai badan usaha.
“Alhamduilillah, saat ini koperasi kita komit dan konsisten mengupayakan kedua hal tersebut. Upaya tersebut menjadi kebanggan kita sebagai pemilik bahwa koperasi kita berupaya melakukan seluruh peran dan fungsinya dengan baik sebagai badan usaha maupun sebagai badan hukum,” ucap Indra di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/4/2019).
Indra mengatakan, manfaat ekonomis berupa SHU tahun 2018 yang diterima Anggota Koperasi DPR RI memang mengalami penurunan. Sedangkan di sisi lain, manfaat ekonomis yang diterima di muka mengalami kenaikan, baik berupa kuantitas maupun jenis manfaatnya. Namun penurunan pendapatan dari berbagai unit usaha, termasuk di dalamnya penurunan jasa pinjaman masih dalam taraf wajar, mengingat banyaknya anggota yang melakukan take over pinjaman ke lembaga perbankan.
“Sebagai pembina, saya minta agar pengurus dapat berupaya meningkatkan kemampuan modal koperasi agar dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pinjaman anggotanya. Bekerjasamalah dengan lembaga perbankan dengan saling menguntungkan. Tidak cukup sampai di situ, saya mengimbau kepada para anggota untuk meningkatkan loyalitasnya kepada koperasi, baik pada saat meminjam maupun pada saat memiliki kelebihan pendapatan agar dapat disimpan di koperasi,” ujarnya.
Dikatakannya, penurunan pendapatan yang mengakibatkan penurunan laba kotor koperasi dari kisaran Rp 9,7 miliar pada tahun 2017 menjadi Rp 9,6 miliar pada tahun 2018, atau mengalami penurunan 1,7 persen, disebabkan pula oleh penurunan pendapatan dari unit pengadaan barang dan jasa.
“Saya mendorong agar koperasi lebih memantaskan diri agar dapat meningkatkan kemampuannya dalam mengerjakan pengadaan barang dan jasa, setidaknya di lingkungan Setjen dan Badan Keahlian DPR RI secara profesional. Upaya ini alangkah baiknya diikuti dengan keberpihakan anggota koperasi yang memiliki kewenangan dalam mengelola pengadaan barang dan jasa pada unit kerja masing-masing,” tuturnya.
Ia menyatakan, hal itulah yang dinamakan implementasi kebijakan afirmasi terhadap pengembangan badan usaha Koperasi Pegawai DPR RI. Ia juga mendukung pengurus dan pengawas koperasi untuk mengoptimalisasi unit usaha yang sudah ada.
“Saya juga memberikan apresiasi kepada anggota koperasi yang telah berpartisipasi aktif terhadap layanan-layanan koperasi, karena ternyata ada peningkatan pendapatan yang bersumber dari partisipasi anggota menjadi Rp 8,7 miliar pada tahun 2018 atau meningkat sebesar Rp 130 juta lebih atau naik 1,51 persen,” kata Indra.
Menurutnya, ke depan akan semakin tinggi peningkatan potensi pasar yang ada di lingkungan DPR RI. Kehadiran Anggota DPR RI hasil Pemilu 2019 dan peningkatan frekuensi kegiatan pada awal keanggotaan akan menimbulkan mobilitas yang meningkat, sehingga potensial market koperasi akan meningkat pula.
“Kondisi tersebut akan menuntut kesiapan koperasi untuk bekerja lebih profesional, inovatif, dan kreatif dalam menciptakan pelayanan usaha dengan tetap mempertahankan akuntabilitas pengelolaan,” tutupnya. (*)