Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Protokol Harus Jaga Marwah Lembaga

Keprotokolan bukanlah sebuah ilmu melainkan seni dan keterampilan. Dengan adanya keprotokolan, marwah atau kedudukan dari suatu lembaga dapat terjaga

Editor: Content Writer
zoom-in Protokol Harus Jaga Marwah Lembaga
Ist
Kepala Biro Protokol Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian (BK) DPR RI Suratna 

Keprotokolan bukanlah sebuah ilmu  melainkan seni dan keterampilan. Dengan adanya keprotokolan, marwah atau kedudukan dari suatu lembaga dapat terjaga. Untuk itu, peran unit kerja protokol pada suatu lembaga melekat erat dengan pimpinan lembaga itu sendiri.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Protokol Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian (BK) DPR RI, Suratna saat menerima kunjungan Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Biro Protokol, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/4/2019).

"Di lembaga politik seperti DPR, kalau tidak ada sistem yang diatur oleh keprotokolan, maka kita akan disalahkan terus. Misalnya tata tempat harus diatur. Karena ketika Presiden yang menghadiri acara, maka akan rebutan tempat duduk di depan dekat dengan Presiden. Tapi kita berpegang pada aturan tentang keprotokolan,” jelas Ratno, sapaan akrabnya.

Ia menambahkan tidak ada aturan yang resmi dan baku tentang keprotokolan, karena semuanya bisa bersifat fleksibel dan mengikuti kondisi yang terjadi di lapangan.

"Seorang protokol harus update dengan suasana lapangan. Ia akan matang dengan kesalahan yang selalu dijadikan pembelajaran untuk perbaikan, serta harus mengerti karakter pimpinan," tambahnya.

Terkait dengan keprotokolan saat upacara pelantikan Anggota Legislatif, Ratno mengatakan, tidak ada aturan yang berubah. Namun yang harus menjadi perhatian adalah kehadiran tamu-tamu VVIP yang hadir saat pelantikan. Saat ini, ditambahkan Ratno, ketua partai politik (parpol) diposisikan menempati tempat duduk di depan, walaupun sebenarnya penempatan tersebut menyalahi UU Nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD, Kaur Arjan menjelaskan, tujuan utama pihaknya mengunjungi Setjen dan BK DPR RI ini adalah untuk berkonsultasi terkait aturan pelantikan Anggota DPRD periode 2019-2024 pada Oktober mendatang.

Berita Rekomendasi

"Keprotokolan sangatlah penting dalam menjaga kehormatan Dewan, makanya kami datang langsung konsultasi ke DPR, ilmunya pun akan membekas. Beda bila kami cuma membaca aturan-aturan saja," pungkas Arjan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas