Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Pertanahan Jawaban Atas Masalah Pertanahan

RUU tentang Pertanahan yang merupakan Lex Specialis dari Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA).

Editor: Content Writer
zoom-in RUU Pertanahan Jawaban Atas Masalah Pertanahan
IST
Pemandangan sawah terasiring di Jatiluwih, Bali, Jumat (9/8/2019). 

RUU tentang Pertanahan yang merupakan Lex Specialis dari Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan yang merupakan Lex Specialis dari Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA) disusun untuk memperkuat, menjawab, dan mengatasi berbagai permasalahan pertanahan, seperti masalah ketimpangan lahan, sengketa pertanahan, sengketa konflik perbatasan antara kawasan hutan dan kawasan non-hutan, kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi.

"RUU Pertanahan ini merupakan Lex Specialis dari UU No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria untuk memperkuat dan mengatasi berbagai permasalahan pertanahan yang ada," kata Mardani saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi II DPR RI ke Provinsi Kalimantan Timur, dalam Rangka Sosialisasi Perkembangan Pembahasan RUU tentang Pertanahan, Senin (2/9/2019).

Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebutkan terdapat beberapa poin perubahan pada konsep RUU tentang Pertanahan ini yang menjadi isu krusial, yaitu: definisi tanah yang diperluas, hak atas ruang bawah tanah dan di atas tanah, hak milik warga negara asing atas satuan rumah susun (Sarusun), jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan hak pakai, Pengadaan Tanah dan Bank Tanah, Badan Penjamin Sertifikat, serta Pengadilan Pertanahan.

Berdasarkan banyaknya kasus Pertanahan yang tidak dapat terselesaikan dengan tuntas serta perlunya perlindungan tanah untuk kepentingan bangsa Indonesia untuk itu, lanjut Mardani, DPR RI mengusulkan membentuk tiga lembaga baru, yaitu: Bank Tanah, Badan Penjamin Sertipikat, dan Pengadilan Pertanahan. Hal tersebut termaktub dalam RUU tentang Pertanahan ini

"Melihat kasus pertanahan yang tidak bisa selesai oleh penerapan UU No.5 tahun 1960, sehingga kita mengusulkan di rancangan undang undang ini ada pengadilan pertanahan, kita juga melihat kepentingan negara perlu di sekuritisasi, makanya kita mengajukan lembaga pengelolaan tanah yang namanya Bank Tanah," ujar Mardani.

RUU yang menjadi dasar hukum Pertanahan ini ditargetkan selesai pada pertengahan September ini. Komisi II DPR RI juga mendukung seluruh bidang Tanah akan terdaftar pada tahun 2025.

Berita Rekomendasi

"Kita berharap ada kepastian terkait dengan proses pendaftaran tanah. Pemerintah sudah bekerja sangat keras, dipastikan 2025 nanti seluruh bidang akan terdaftar. Maka kita perlu membuat UU yang menjadi dasar hukumnya," tutup Mardani.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas