Regulasi Sektor Pendidikan Perlu Direvisi
Beberapa regulasi pendidikan dinilai tak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa regulasi pendidikan dinilai tak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Untuk itu, perlu direvisi, setidaknya ada tiga Undang-Undang (UU) yang harus direvisi, seperti UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru dan Dosen.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan hal ini dalam rilisnya, Kamis (14/11/2019).
“Bayangkan saja, UU Sisdiknas itu disahkan di tahun 2003, sudah hampir 2 dekade. Sementara situasi dan kebutuhan di lapangan sudah jauh berkembang,” ungkapnya. Dan UU yang hendak direvisi itu memiliki semangat omnibus law seperti dicanangkan pemerintah.
Baca: Infrastruktur Transportasi Harus Dukung Konektivitas dan PSO
Tumpang tindih pengaturan sektor pendidikan memang sudah saatnya diakhiri dengan konsep omnibus law. Di bawah kepemimpinan kaum milenial, Kemendikbud harus menyegarkan kembali regulasi pendidikan.
“Tidak mungkin Mas Menteri bisa melakukan terobosan-terobosan di dunia pendidikan kalau aturannya saja sangat membelenggu dan ketinggalan zaman,” kilah legislator asal Kaltim tersebut.
Selain mengajukan perubahan terhadap beberapa UU, Komisi X DPR RI rencananya juga akan mengajukan beberapa Rancangan Undang-Undang baru terkait pendidikan, seperti UU yang mengatur sarana prasarana pendidikan yang diharapkan mampu menjamin terbangunnya fasilitas pendidikan yang memadai.
Baca: Ketua DPR Apresiasi Komitmen Brimob Jaga NKRI dan Pancasila
Anggota F-PG DPR RI ini menambahkan, UU yang baru nanti diharapkan bisa mengombinasikan aspirasi masyarakat dan pakar pendidikan sekaligus mendukung program-program yang diajukan pemerintah.
“Harus sinkron antara regulasi dan program. Contohnya menyangkut program pendidikan karakter, penyertaan teknologi, inovasi dalam manajemen guru, semua harus ada payung hukumnya,” tutupnya. (*)