Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OJK Didorong Bangun Kemampuan Literasi Keuangan

Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia menilai bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus fokus pada pelaksanaan fungsi utama salah satu unit kerjanya ya

Editor: Content Writer
zoom-in OJK Didorong Bangun Kemampuan Literasi Keuangan
DPR-RI
Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia menilai bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus fokus pada pelaksanaan fungsi utama salah satu unit kerjanya yaitu EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen).

Hal ini bertujuan agar nasabah merasakan manfaat dari adanya iuran yang dibayarkan industri jasa keuangan kepada OJK, serta dapat membangun kemampuan literasi keuangan.

“Industri kan membayar iuran, jadi anggaran OJK itu kan diperoleh dari iuran industri, nah bagaimana keberadaan OJK dalam fungsi EPK bisa benar-benar berdampak, dan literasi keuangan benar-benar terbangun di negeri ini,” kata Indah kepada Parlementaria, disela-sela Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Dewan Komisioner OJK di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (19/11/2019).

Baca: DPR Minta Pemerintah Segera Sosialisasikan Asuransi Usaha Pertanian

Saat ini, OJK telah mencapai target inklusi keuangan sebesar 75 persen. Namun, politisi PDI-Perjuangan ini menyayangkan target literasi yang dicapai hanya berkisar 35 persen saja.

Ini berarti, setiap nasabah yang membeli produk bank belum teredukasi secara maksimal dalam pembelian produk-produk industri jasa keuangan, termasuk asuransi.

“Setiap nasabah yang membeli produk bank, harus sadar hak dan kewajibannya, termasuk asuransi didalamnya, agar mereka tidak salah membeli atau mengeluarkan keuangannya untuk investasi. Sekarang banyak yang belum sadar bahwa asuransi itu safetybukan saving,” papar legislator dapil Jawa Timur I ini.

Baca: Pengamat: Kalau Kepala Daerah Tak Perlu Mundur, Anggota DPR Pun Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada

Literasi keuangan menjadi salah satu tugas OJK dalam hal memberi edukasi kepada masyarakat, secara masif, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang terdampak akibat ketidaktahuannya terhadap produk jasa keuangan.

Berita Rekomendasi

Sejalan dengan edukasi, perlindungan juga akan bisa diberikan jika literasi sudah diberikan secara masif dan tingkat literasi keuangan kita semakin tinggi.

Sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang sudah dibuat dan ditetapkan oleh Komisi XI DPR RI, tidak ada lagi istilah “bail out” saat memasuki krisis keuangan seperti sekarang ini.

Baca: 5 Pesona Puan Maharani Berhijab saat Jalankan Ibadah Umrah, Penampilan Ketua DPR RI Panen Pujian

Menurut Indah, sekarang pemerintah justru seharusnya ditugaskan untuk melakukan “bail in” terhadap industri jasa keuangan.

“Hal ini agar tidak perlu lagi terjadi gagal manajemen, sehingga semuanya berada di jalur yang benar. Kalau ini semua diindahkan, tingkat complianceyang tinggi, saya pikir akan menambah komponen penerimaan OJK dari sanksi. Upaya edukasi bukan hanya kepada nasabah, tetapi juga industri yang harus comply, kalau tidak korbannya adalah nasabah dan industri itu sendiri,” imbau Indah.

Baca: Legislator Dorong Pemerintah Tetap Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990

Secara spesifik, Indah mengambil contoh kasus yang terjadi pada Jiwasraya dan Bumiputera. Ia mengatakan, yang sadar betul fungsi asurasi yang safety bukan saving tentu tidak 100 persen.

Belum lagi dengan sistem asurasi mutualseperti Bumiputera, yang sistemnya keuntungannya tanggung bersama. “Saya rasa tidak semua nasabah sebagai pemegang polis itu sadar akan haknya,” tutup Indah. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas