Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator Desak Lion Air Tuntaskan Ganti Rugi Korban JT-610

Maskapai penerbangan PT. Lion Mentari Airlines (Lion Air) diminta untuk segera menyelesaikan permasalahan ganti kerugian dan segala tanggung jawabnya.

Editor: Content Writer
zoom-in Legislator Desak Lion Air Tuntaskan Ganti Rugi Korban JT-610
TRIBUNNEWS
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie 

TRIBUNNEWS.COM - Maskapai penerbangan PT. Lion Mentari Airlines (Lion Air) diminta untuk segera menyelesaikan permasalahan ganti kerugian dan segala tanggung jawabnya kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 dan pihak keluarganya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Desakan itu dikemukakan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR RI bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Ketua Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono, di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Baca: Tanggapi Usulan Masinton yang Minta BNN Dibubarkan, Irjen Arman Depari: Sekalian Anggotanya Dibakar

“Saya mendesak agar operator maskapai penerbangan untuk menjalankan amanah Pasal 141 UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan yang kemudian diperjelas dengan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara di mana penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat akibat kecelakaan pesawat akan diberi ganti kerugian,” tegas Syarif.

Selain itu, legislator daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat I ini meminta semua pihak terkait dalam penyelenggaraan angkutan udara untuk melaksanakan seluruh rekomendasi KNKT guna memberikan jaminan keselamatan penerbangan serta mencegah terulangnya tragedi kecelakaan transportasi udara.

Baca: Arsip Nasional Bertugas Sebagai Memori Kolektif Bangsa

“Jika rekomendasi KNKT tidak dilaksanakan, maka Komisi V DPR RI akan meminta Kemenhub untuk memberikan sanksi kepada operator penerbangan nasional yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan penerbangan nasional dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, pelayanan kepada penumpang,” tandas politisi Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas