Penguatan Regulasi Untuk Antisipasi Perlambatan Ekonomi
Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan perlunya penguatan regulasi untuk menciptakan ekosistem berusaha yang kondusif.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan perlunya penguatan regulasi untuk menciptakan ekosistem berusaha yang kondusif. Menurutnya, iklim usaha yang kondusif diperlukan untuk mengantisipasi penurunan pertumbuhan ekonomi nasional akibat kondisi ekonomi dunia yang melambat.
“Substansinya menata sinergi kebijakan pemerintah pusat dan daerah, kemudahan perizinan, insentif bagi dunia usaha yang menghasilkan komoditas ekspor, insentif bagi dunia usaha yang inovatif, dan diikuti penataan aturan berinvestasi," ungkap Puan di sela-sela Rapimnas KADIN 2019 di Bali, Jumat (29/11/2019).
Baca: Fraksi Nasdem DPR Akan Tindak Lanjuti Penyelesaian Masalah Internal TVRI
Puan yang tampil sebagai pembicara utama dalam diskusi panel Rapimnas KADIN yang bertemakan 'Menuju Ekonomi Maju, Berdaya saing dan Berkeadilan' menekankan untuk dilakukan penguatan regulasi sebagai langkah agar meningkatkan potensi ekonomi Indonesia.
Menurut politisi PDI-Perjuangan itu, DPR RI akan membantu pemerintah dalam penguatan regulasi untuk mendorong laju perekonomian dengan segera membahas pembentukan RUU Omnibus Law. “DPR akan memastikan bahwa seluruh kepentingan stakeholder dapat terakomodir, baik itu Pemerintah, Pengusaha, Pekerja dan terutama kepentingan rakyat,” ungkap Puan.
Dalam paparannya, Puan menekankan pentingnya pasar yang kondusif bagi produktifitas perekonomian nasional. Oleh karenanya, perlu adanya upaya dan kebijakan dalam memperluas dan memperdalam pasar untuk komoditas nasional. “Diperlukan adanya kebijakan afirmatif untuk melindungi produk dalam negeri agar dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri," sambungnya.
Baca: DPR Kedepankan Kualitas dalam Pembuatan Undang-Undang
Puan juga menyarankan agar proyek-proyek yang menggunakan APBN, APBD, dan BUMN, meningkatkan TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) yang tinggi untuk menghemat devisa. Dengan demikian terjadi sinergi antara pusat dan daerah dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. (*)