Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penanganan Karhutla, Polda Kalteng Harus Berpihak Pada Rakyat

Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto meminta Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dapat memperkuat keberpihakan kepada rakyat

Editor: Content Writer
zoom-in Penanganan Karhutla, Polda Kalteng Harus Berpihak Pada Rakyat
DPR-RI
Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto meminta Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dapat memperkuat keberpihakan kepada rakyat dalam melakukan penegakan hukum terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di wilayah hukum Kalteng.

Wihadi menilai ada upaya-upaya perusahaan perkebunan untuk mengkambinghitamkan rakyat dalam kasus karhutla, sehingga mereka dapat terbebas dari dakwaan.

Hal ini diklaimnya berdasarkan data yang ia miliki bahwa ada perbedaan data mengenai koordinat luas lahan garapan yang diizinkan kepada perusahaan dengan realita luas lahan yang mereka garap.

Baca: Penetapan Teluk Benoa sebagai Konservasi Maritim Perlu Dikukuhkan

Menurut Wihadi banyak perusahaan perkebunan yang pada kenyataannya berupaya melewati ambang batas dari wilayah garapan mereka, sehingga menimbulkan konflik baru dalam masalah karhutla ini.

“Banyak juga perusahaan-perusahaan perkebunan ini yang sebenarnya mereka sudah melewati batas daripada penggarapan mereka. Ini harus diperjelas karena kita melihat bahwa banyak perusahaan-perusahaan sawit yang batas ambang penggarapannya itu mereka melewati koordinatnya,” ujar Wihadi saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Palangka Raya, Kalteng, Jumat (29/11/2019).

Baca: Pemekaran Wilayah Papua, Legislator Usul Amandemen UU Otsus

Upaya inilah yang seringkali dimanfaatkan perusahaan untuk melempar tanggung jawab ketika diinterogasi aparat setiap ada kasus karhutla dan sejurus kemudian menyalahkan rakyat.

 Karena memang secara koordinat sebenarnya jelas bukan milik perusahaan tersebut, walaupun secara nyata pada saat sengaja lahan dibakar itu dilakukan oleh mereka.

Baca: Mengenal Istilah Ombimbus Law yang akan Dibahas Pemerintah dengan DPR RI

BERITA REKOMENDASI

“Karena memang secara koordinatnya (lahan) itu bukan milik perusahaan tersebut, tetapi sebenarnya yang menggarap ya perusahaan itu. Pada saat (lahan) dibakar itu yang bukan dalam koordinat (lahan milik perusahaan) itu. Ini kalau saya lihat dari data saya dan dari data Polda di sini (Kalteng) memang ada sedikit perubahan dalam square vital-nya. Ini saya kira perlu diperdalam,” tukas politisi Partai Gerindra itu. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas