Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perlu Pemetaan Karakter Gambut Indonesia

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengingatkan jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk melakukan p

Editor: Content Writer
zoom-in Perlu Pemetaan Karakter Gambut Indonesia
DPR-RI
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengingatkan jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk melakukan pemetaan karakter dan kedalaman gambut terhadap sejumlah provinsi di Indonesia yang menjadi target restorasi gambut. Hal ini perlu dilakukan supaya program yang telah dicanangkan dapat terukur dan tepat sasaran.

Hal itu diungkapkan Sudin saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan Dirjen Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Dirjen Perhutanan Sosial KLHK dan Kepala Badan Restorasi Gambut, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

“Komisi IV meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Badan Restorasi Gambut melakukan pemetaan karakter dan kedalaman gambut pada masing-masing wilayah di tujuh provinsi yang menjadi target restorasi gambut dalam rangka meningkatkan efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi badan restorasi gambut,” ungkap politisi PDI-Perjuangan itu.

Baca: Parlemen Indonesia-Dubes Kroasia Bahas Potensi Kerja Sama Ekonomi

Selain itu, Sudin juga mendorong agar KLHK serta BRG untuk terus meningkatkan kinerja dalam realisasi program restorasi gambut.

“Termasuk program pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian akses legal kepada masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan gambut melalui program perhutanan sosial,” tutur legislator dapil Lampung I itu.

Selain pemetaan, Komisi IV DPR RI juga merekomendasikan agar Pemerintah melakukan review pelaksanaan tugas yang perlu terus dilanjutkan oleh BRG untuk kemudian dapat melakukan perpanjangan masa tugas BRG melalui mekanisme perubahan Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2016 tentang BRG.

Baca: Raker Perdana Bersama DPR, Erick Thohir Akan Perketat Izin Pembentukan Anak Perusahaan BUMN

Tak hanya perpanjangan masa tugas, Komisi IV DPR RI juga merekomendasikan agar pemerintah memberikan penguatan dan kemandirian atas kelembagaan BRG dalam rangka meningkatkan kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan kementerian dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan seluruh tugas yang diberikan kepada BRG. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas