Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BK DPR Bahas Sektor Pendidikan Dengan DPRD Kudus

Peneliti Madya Badan Keahlian (BK) DPR RI Ahmad Budiman menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Kudus.

Editor: Content Writer
zoom-in BK DPR Bahas Sektor Pendidikan Dengan DPRD Kudus
DPR RI
Badan Keahlian (BK) DPR RI Ahmad Budiman 

TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Madya Badan Keahlian (BK) DPR RI Ahmad Budiman menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Kudus. Dalam kunjungan konsultasi ini, salah satunya dibahas mengenai persoalan sektor pendidikan dan kesehatan yang ada di DPRD Kudus. Khususnya terkait presentase Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Kudus.

“Mereka (DPRD Kudus) mempertanyakan tentang bagaimana persoalan implementasi dari presentase APBN untuk pendidikan, dimana  merekalah sebetulnya pelaksana di lapangan,” kata Budiman usai menerima konsultasi DPRD Kudus terkait pendidikan dan kesehatan Kudus, di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Baca: Perlu Pemetaan Karakter Gambut Indonesia

Dalam hal tersebut, Budiman mengatakan persoalan yang ada di Kabupaten Kudus dapat dijadikan sebagai inventarisasi masalah bagi DPR RI. Dalam hal ini, akan dibahas oleh Komisi terkait untuk dicarikan solusi agar dapat diterapkan di daerah masing-masing. 

Selain itu, juga dibahas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang perlu segera pemberlakuan di Kudus. Menurutnya, dalam hal ini perlu adanya regulasi turunan.

“Mengingat pengelolaan terkait pondok pesantren ini bukan hanya persoalan di Komisi yang menangani masalah pendidikan saja, tetapi juga persoalan di Kementerian Agama,” jelasnya. 

Oleh karenanya, ada dua kementerian yang melakukan pembahasan bersama untuk membuat regulasi turunan dari UU itu. Sehingga regulasi inilah yang diminta oleh daerah, bahwa daerah sudah merasakannya sebagai kebutuhan. 

Baca: Perlu Sinergi Antar Lembaga Hadapi Nataru

"Jadi mereka menyampaikan aspirasinya bahwa terkait (regulasi) pondok pesantren itu kiranya dapat disegerakan karena memang sangat dibutuhkan bagi daerah,” tutup Budiman. (*)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas