Komisi V Apresiasi Pembangunan Infrastruktur Kawasan Mandalika
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati mengapresiasi progres pembangunan kawasan ekonomi khusus Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB)
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati mengapresiasi progres pembangunan kawasan ekonomi khusus Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh pemerintah pusat dan Indonesia Tourism Development Corperation (ITDC) . Meskipun demikian ada tetap ada catatan yang masih harus diperbaiki atau ditinjau ulang.
"Kami melihat bagaimana pemerintah pusat dan ITDC ini membangun kawasan pariwisata baru, di Mandalika, termasuk membangun infrastruktur untuk mendukung kawasan ini. Salah satunya jalan dari Bandara Lombok Praya hingga kawasan Mandalika ini sepanjang 17,3 km. Serta arena sirkuit yang akan digunakan ajang Motor GP pada tahun 2021 mendatang. Kami lihat semuanya berjalan dengan baik dan sesuai rencana. Oleh karena itu kami sangat mengapresiasinya," papar Nurhayati saat meninjau kawasan Mandalika, NTB, Rabu (4/12/2019).
Baca: Legislator Kritisi Tahapan Seleksi Beasiswa LPDP
Tidak hanya itu, menurut politisi Fraksi PPP ini, kebutuhan air bersih jadi satu hal penting bagi sebuah kawasan pariwisata. Namun, itu juga telah diantisipasi oleh ITDC dengan menggunakan teknologi desalinasi. Pembangunan embung-embung juga cukup membantu penyediaan air bersih.
Tidak kurang tiga ribu liter air sudah tersedia di kawasan tersebut untuk saat ini. Begitupun dengan kebutuhan listrik untuk kawasan ini yang menurut penjelasan pihak ITDC cukup aman.
Meski demikian, lanjut Nurhayati, masih ada hal yang harus diperhatikan bahkan ditinjau ulang. Hal tersebut terkait dengan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial yang tetap harus disediakan oleh pengembang (ITDC) untuk kenyamanan wisatawan.
Salah satunya fasilitas toilet umum. Pada kesempatan itu ia mendapati toilet yang cukup bersih di kawasan Mandalika. Namun sayangnya, untuk menggunakan toilet tersebut pengunjung atau wisatawan harus membayar lima ribu rupiah per orang untuk sekali masuk. Padahal toilet itu termasuk fasilitas umum standar yang harus disediakan oleh pengembang.
Baca: Produk Bankassurance Jiwasraya Terlalu ‘Muluk’
"Mungkin kalau shower (kamar mandi) dan locker tidak masalah berbayar. Tapi kalau toilet dikenakan tarif sekali masuk Rp 5.000 per orang, bagaimana kalau orang itu lebih dari tiga kali masuk toilet? Tentu akan memberatkan pengunjung. Padahal toilet merupakan fasilitas umum standar yang harus disediakan pengembang. Untuk itu kami minta agar pengembang meninjau ulang kebijakan toilet berbayar tersebut," pungkasnya. (*)