Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadapi Era Disrupsi, BSN Wajib Perbaiki Birokrasi

Anggota Komisi VI DPR RI Tommy Kurniawan meminta Badan Standarisasi Nasional (BSN) memperbaiki birokrasi dalam rangka memberikan standarisasi produK

Editor: Content Writer
zoom-in Hadapi Era Disrupsi, BSN Wajib Perbaiki Birokrasi
DPR RI
Anggota Komisi VI DPR RI Tommy Kurniawan. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi VI DPR RI Tommy Kurniawan meminta Badan Standarisasi Nasional (BSN) memperbaiki birokrasi dalam rangka memberikan standarisasi produk lokal guna mendukung produk berkualitas yang dimiliki Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Terlebih di era disrupsi saat ini banyak usaha-usaha kecil yang sedang berkembang.

Hal tersebut ia utarakan ketika melaksanakan rapat kerja dengan Kepala BSN beserta jajarannya di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2019). Tommy menuturkan bahwa upaya birokrasi yang diberikan BSN saat ini belum dapat mengakomodir para pengusaha kecil atau UMKM. Berdasarkan penjelasan yang diberikan oleh Kepala BSN, ia menilai fokus kinerja mereka selama ini hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan kakap saja.

“Kalau saya lihat dari cara untuk mendapatkan SNI (Standar Nasional Indonesia) sendiri, ini sangat sulit sekali. Prosedurnya sangat panjang dan bahkan di sini dijelaskan untuk mendapatkan SNI itu dibutuhkan kocek pribadi berkisar 10-40 juta. Mungkin bagi usaha-usaha besar hal tersebut bukan masalah, tapi bagi usaha kecil bagaimana? Apa perlindungan yang telah dilakukan BSN?” tutur Politisi PKB tersebut.

Tommy pun menjelaskan bahwa dirinya pernah mendapat aspirasi dari para konstituen di dapilnya di mana mereka membutuhkan akses untuk meningkatkan jumlah konsumen yang salah satu caranya adalah status berstandar nasional. Untuk itu ia berharap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 dapat diimplementasikan BSN sebagai langkah perbaikan birokrasi di dalam lembaga tersebut termasuk untuk mengakomodir para UMKM.

“Kalau kita mengacu kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, bahwa di ayat B meningkatkan perlindungan kepada konsumen pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup. Ayat ini sangat jelas untuk melindungi usaha-usaha kita seperti SNI itu tadi. Jadi masyarakat bisa memilih mana yang harus dibeli dengan kualitas terbaik mana yang tidak,” jelas Tommy. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas