Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekomendasi Banggar DPR RI kepada Pemerintah dalam Penanggulangan COVID-19

Untuk menjaga keberlangsungan APBN 2020 dan perekonomian nasional dalam menanggulangan Covid-19 serta fungsi fiskal lainnya, maka Badan Anggaran DPR R

Editor: Content Writer
zoom-in Rekomendasi Banggar DPR RI kepada Pemerintah dalam Penanggulangan COVID-19
Syahrizal Sidik
banggar DPR 

Atas dasar hasil sharing Informasi Pimpinan Badan Anggaran DPR RI dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia melalui teleconference, yang ditulis ulang oleh Tribunnews.com, Senin (23/3/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19, baik secara global maupun nasional, sudah sangat memukul perekonomian. Hampir seluruh indikator ekonomi makro mengalami perubahan  yang sangat signifikan.

APBN 2020 sebagai instrumen fiskal utama yang dimiliki Pemerintah untuk menjalankan roda pembangunan, praktis mengalami banyak perubahan, mulai dari asumsi ekonomi makro maupun postur APBN 2020 itu sendiri.

Untuk menjaga keberlangsungan APBN 2020 dan perekonomian nasional dalam menanggulangan Covid-19 serta fungsi fiskal lainnya, maka Badan Anggaran DPR RI merasa pemerintah perlu mengambil langkah-langkah sebagai berikut.

1) Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) APBN 2020, mengingat tidak dimungkinkannya dilaksanakannya Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance. Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang kita alami saat ini, dan beberapa bulan kedepan.

2) Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) terhadap Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagai UU Perubahan Kelima dari Undang Undang Pajak Penghasilan. Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan tariff PPh 20% bagi yang simpanannya diatas Rp 100 miliar.

Namun yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19.

Berita Rekomendasi

3) Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) yang merevisi Undang Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya. Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari PDB dan rasio pajak terhadap PDB tetap 60 persen.

Demikian rekomendasi kebijakan terhadap APBN dan Perekonomian yang Banggar sampaikan kepada Pemerintah pada sharing informasi Badan Anggaran DPR RI kepada Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia melalui teleconference, sebagai bentuk tanggung jawab bersama sebagai Pimpinan Banggar untuk menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara ditengah ancaman wabah Covid-19 yang terus meluas.

Maka Perppu ini dimaksudkan untuk, pertama, mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah Covid-19.

Kedua, memastikan dilaksanakannya program Social Savety Net (SSN), untuk membantu kehidupan masyarakat. ketiga, mendukung sektor UMKM dan informal untuk bisa tetap bertahan dalam mengahadapi kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini.

Banggar DPR RI berharap, rekomendasi ini akan memberikan dampak jangka panjang bagi kehidupan ekonomi di masa yang akan datang. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas