Wakil Ketua BURT DPR RI Minta Pemerintah Gunakan Televisi untuk Belajar
BNPT telah menerbitkan Keputusan terkait perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - BNPT telah menerbitkan Keputusan terkait perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia sampai 29 Mei 2020. Menanggapi hal tersebut Dimyati NK, Angota Fraksi PKSI Banten 1 (Pandeglang-Lebak) memberikan perhatian khusus terhadap keberlangsunagn proses pembelajaran.
Untuk mengganti kebijakan pemerintah meliburkan sekolah dan belajar di rumah dalam upaya pencegahan covid 19. Pemerintah Indonesia seharusnya membuka program pendidikan melalui televisi.
"Dalam kondisi darurat covid 19 semestinya Pemerintah RI memprogramkan mengajarkan anak-anak sekolah lewat TVRI Nasional diatur waktunya, dari jam 5 pagi sampai dengan jam 23 malam." tegas Dimyati NK. kepada media, Selasa (24/03/20)
Menurut Dimyati dari Dapil I Banten ini, dalam program belajar via televisi itu, Mendiknas segera membuat program tersebut setiap hari disaat anak-anak belajar dirumah.
Sementara untuk jadwal misalnya bias dibuat sekema kelas 1 SD mulai jam 7 sampai dengan 9, Kelas 2 SD jam 9 s/d 11, Kelas 3 SD jam 11 s/d 13, Kelas 4 SD jam 13 s/d 15, Kelas 5 SD jam 15 s/d 17, dan Kelas 6 SD jam 17 s/d 19. Sedangkan untuk SMP dari kelas 7 jam 19 s/d 21, SMP kelas 8 jam 21 s/d 23, SMP kelas 9 jam 5 s/d 7 pagi.
"Untuk pendidikan disesuaikan dengan kurikulum belajar nasional." ujarnya, seraya menambahkan bahwa setiap hari disesuaikan mata pelajarannya dg program belajar disekolah.