Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi XI DPR: Relaksasi Kredit dari Leasing Belum Optimal

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara menilai relaksasi kredit dari perusahaan pembiayaan atau leasing dinilai belum optimal. Hal itu karena minimn

Editor: Content Writer
zoom-in Komisi XI DPR: Relaksasi Kredit dari Leasing Belum Optimal
dpr.go.id
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara menilai relaksasi kredit dari perusahaan pembiayaan atau leasing dinilai belum optimal. Hal itu karena minimnya sosialisasi ke dunia usaha baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator maupun dari bank atau leasing ke debiturnya yang terdampak. 

Ia mengatakan kebijakan yang diiniasi Presiden Joko Widodo termasuk kebijakan darurat, sehingga OJK dan sektor jasa keuangan dituntut bekerja cepat menyiapkan perangkat regulasinya agar tidak keburu memicu kenaikan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) yang tidak terkendali. 

Baca: Komisi XI DPR: PP Pemulihan Ekonomi Nasional Banyak Mudharatnya, Batalkan Saja!

“Tuntutan dari dunia usaha memang mendesak, sementara waktu untuk menyiapkan perangkat aturannya sangat singkat. Hal ini menjadi salah satu penyebab, sektor jasa keuangan agak kesulitan merestrukturisasi kredit karena aturan yang mereka miliki yaitu restrukturisasi kredit saat kondisi normal,” ujar Amir dalam berita di laman dpr.go.id yang dilansir Tribunnews, Rabu (20/5/2020).

Baca: Anggota Komisi XI DPR Ajak Masyarakat Bangun Solidaritas Sosial di Tengah Pandemi Covid-19

Bank atau perusahaan pembiayaan pun, jelas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, harus selektif terutama dalam menganalisa, memilih dan memutuskan debitur yang benar-benar layak mendapat relaksasi karena usahanya terdampak Covid-19. Salah satu bank yang menurut Amir dinilai lebih sigap merestrukturisasi kredit debiturnya yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. 

Tercatat hingga kuartal satu 2020 BRI telah merestrukturisasi kredit senilai Rp 101 triliun kepada sekitar 1,4 juta debiturnya terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merupakan pangsa terbesar bank tersebut

“Dengan restrukturisasi rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL), bank yang fokus pembiayaan UMKM, trennya sedikit naik ke level tiga persen, sekalipun masih aman karena di bawah batas  ambang maksimal yang ditetapkan regulator sebesar lima persen,” jelas Amir.

Baca: Komisi XI DPR Puji BRI yang Kantongi ‘Global Bond’ Berbunga Rendah

Berdasarkan hasil evaluasi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) pada April 2020, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan pada Maret 2020 mengalami penurunan sebesar 21,72 persen dibandingkan Desember 2019 sebesar  23,31 persen.

Berita Rekomendasi

Demikian juga risiko kredit bermasalah gross sedikit meningkat namun masih terjaga pada level 2,77 persen dibanding  Desember 2019 level  2,53 persen.

“Saya belum melihat dampak dari restrukturisasi selama pandemi ini bank-bank lain karena belum menyampaikan laporan kinerja kuartal I-2020,” tutup Amir. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas