PPP: Skema Pelatihan Kartu Prakerja Bisa Jadi Kasus Hukum 2024
Anggota Komisi III DPR-RI yang antara lain membidangi penegakan hukum, Arsul Sani dalam cuitan akun twitter-nya @arsul_sani menyatakan bahwa skema pe
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR-RI yang antara lain membidangi penegakan hukum, Arsul Sani dalam cuitan akun twitter-nya @arsul_sani menyatakan bahwa skema pelatihan kartu-prakerja yg melibatkan beberapa perusahaan star-up berpotensi menjadi kasus hukum setelah tahun 2024.
Cuitan Arsul Sani yang juga Wakil Ketua MPR ini bermula dari cuitan akun Twitter Yunarto Wijaya yang menganggap tidak seharusnya Presiden Jokowi mendiamkan persoalan skema pelatihan kartu prakerja ini di mana para pengkritiknya melalui akun medsos prakerja.org telah menciptakan modul-modul pelatihan yang semuanya gratis.
Baca: Pemerintah Sudah Maksimal Realisasikan Percepatan Program Kartu Prakerja
Dihubungi terpisah, Sekjen PPP ini menyampaikan bahwa program kartu prakerja-nya sendiri tidak bermasalah, apalagi ini merupakan pemenuhan janji Jokowi pada Pilpres 2019 lalu. Yg dianggap bermasalah adalah pelaksanaannya melalui skema pelatihan kerja secara online dimana sebagian anggarannya yang Rp. 5,6 triliun tsb menjadi pendapatan dan keuntungan sejumlah perusahaan star up tersebut.
Arsul mengingatkan kasus-kasus hukum terkait kebijakan publik dalam masa krisis tahun 1998 dan 2008, yakni BLBI dan Bank Century. Juga kasus e-KTP. Semua kasus itu menurutnya tidak bermasalah pd lingkup kebijakannya, tetapi pd tataran pelaksanaan kebijakan.
Baca: Anggarannya Rp 5,6 Triliun, Politikus PKS Sebut Program Kartu Prakerja Tak Jamin Warga Bisa Kerja
Lebih lanjut Arsul menyatakan jika nanti hasil audit BPK atau BPKP menemukan ketidakwajaran pada komponen pembiayaan yang telah dikeluarkan, misalnya melakukan perbandingan dan pendalaman terhadap pelaksanaan skema pelatihan dengan para penyedia jasa yang memberikannya secara cuma-cuma spt prakerja.org ini, maka menggelindingnya skema pelatihan kartu prakerja ini sebagai kasus hukum akan terbuka lebar.
Arsul mengingatkan agar para pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan terkait skema kartu prakerja ini jangan mengandalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 yg sudah menjadi UU No. 2 Tahun 2020 itu.
"Absurd kalo para pembantu Presiden dan jajarannya merasa sudah aman karena diberikan kekebalan hukum oleh Pasal tersebut," ujar Arsul.
Baca: Faisal Basri Rela Beri Kursus Online Gratis Asal Pemerintah Tak Hamburkan Anggaran di Kartu Prakerja
Mengakhiri keterangannya, Arsul mengingatkan agar pemerintahan Presiden Jokowi melalui kementerian dan lembaga terkait dengan implementasi skema kartu prakerja ini untuk meninjau kembali skema pelatihan dan penganggarannya.
"Lebih baik mencegah potensi kasus hukum dari sekarang dari pada nanti berhadapan dengan lembaga penegak hukum," ujar Arsul Sani