Pendisiplinan ‘New Normal’ lewat TNI, Komisi I: Tidak Perlu Dipersoalkan
Anggota Komisi I DPR RI Abdul Kadir Karding menilai langkah Pemerintah melibatkan aparat TNI-Polri dalam menerapkan new normal atau tatanan baru usai
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi I DPR RI Abdul Kadir Karding menilai langkah Pemerintah melibatkan aparat TNI-Polri dalam menerapkan new normal atau tatanan baru usai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak perlu dipersoalkan.
Kehadiran personel TNI-Polri ini guna ikut mendisiplinkan masyarakat.
“Pelibatan TNI-Polri dalam konteks ikut menjaga dan mendisplinkan masyarakat dalam menertibkan protokol baru menghadapi pandemi, tidak perlu dipersoalkan karena memang butuh banyak personel," kata Karding dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Rabu (27/5/2020).
Baca: Komisi X DPR Minta Pemerintah Cermat Buka Sekolah saat New Normal, Ini Usulannya
Karding tak memungkiri tingkat kesadaran masyarakat terhadap pandemi belum cukup baik, karena masih banyak warga yang tidak disiplin dan tidak menyadari dampak Covid-19. Menurutnya, jumlah masyarakat Indonesia cukup banyak yaitu ratusan juta jiwa sehingga tidak masalah pelibatan TNI-Polri dalam konteks ikut jaga dan menertibkan tatanan baru.
“Tentu nanti ada prosedur tetap (protap) tentang bagaimana mendisiplinkan masyarakat dan tindakan apa saja yang dilakukan Polisi, TNI dan aparat lain. Karena itu tidak perlu khawatir karena akan terawasi dengan baik," ujar politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) ini.
Baca: Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sebut Pendidikan Pesantren Tak Bisa Sepenuhnya Virtual
Selain itu menurut legislator daerah pemilihan (Jawa Tengah) VI ini, tradisi masyarakat Indonesia terkait suatu hal adalah persuasi kultural, sehingga diharapkan ada semacam pola kampanye kultural menjadikan tradisi pola hidup yang lebih bersih, lebih berjarak, dan menjaga imunitas tubuh.
Sebagaimana diketahui, pada Selasa (26/5/2020) di Jakarta, Presiden Joko Widodo mengatakan akan mengerahkan aparat TNI dan Polri secara masif di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota yang telah menerapkan PSBB. Presiden berharap pengerahan aparat TNI dan Polri akan membuat masyarakat disiplin mematuhi ketentuan dalam PSBB, sehingga kurva penularan virus Corona dapat menurun. (*)