Satgas Covid-19 DPR Tinjau Protokol New Normal ke Kemenkes
Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19 DPR RI meninjau persiapan protokol-protokol yang akan digunakan untuk menghadapi new normal atau tatanan normal b
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19 DPR RI meninjau persiapan protokol-protokol yang akan digunakan untuk menghadapi new normal atau tatanan normal baru ke Kantor Kementerian Kesehatan RI, Rabu siang (27/5/2020).
Dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad memprioritaskan bagaimana protokol new normal bisa dijalankan sesuai dengan protokol Covid-19.
Baca: Puan Maharani: Penyusunan Protokol New Normal Jangan Terburu-Buru
“Prioritas utama kita adalah tentang bagaimana tatanan hidup baru dipenuhi dengan protokol Covid-19. Kami datang selain memberikan dukungan juga memastikan protokol new normal di semua sektor lebih dipersiapkan, sehingga sektor-sektor lainnya kemudian akan dipandu untuk membuat SOP dengan kebutuhan di tempat masing-masing,” kata Dasco dalam wawancara singkat usai pertemuan di Kantor Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Satgas Lawan Covid-19 Apresiasi Penerapan Protokol Kesehatan di Bandara Soetta
Meski saat ini kurva pertambahan kasus masih terus meningkat, Dasco tetap menilai tatanan hidup baru tidak bisa terelakkan. “Tatanan hidup baru ini tidak bisa meninggi lebih lama, karena biar bagaimanapun rakyat kita juga sedang susah. Upaya untuk menurunkan kurva dan menggerakan roda ekonomi itu harus saling berjalan, untuk protokol new normal harus diikuti oleh semua sektor untuk menjamin tenaga kerja, anak sekolah, dan lain-lain,” imbuhnya.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menegaskan bahwa peraturan-peraturan turunan dalam menghadapi tatanan normal baru sudah disiapkan. Terlebih, menurutnya, dengan dukungan Satgas Lawan Covid-19 DPR memberikan penjelasan yang lebih detail agar implementasinya bisa dikerjakan dengan baik.
“Peraturan-peraturan turunan sudah disiapkan, ini sudah disiapkan dan apalagi dengan kunjungan dari Satgas Lawan Covid-19 ini makin detail dan implementasinya makin bisa dikerjakan dengan baik. Yang paling penting yang paling penting dukungan dari DPR sangat membantu kami membuat protokol protokol yang lebih mendetail,” kata Menkes.
Mengenai waktu pelaksanaan dan terkait apakah nantinya daerah-daerah akan mengajukan izin new normal kepada Kemenkes, Terawan menjawab untuk tetap menunggu. “Tunggu tanggal mainnya, semua disiapkan, protokol-protokolnya semua sudah disiapkan. Nanti arahan dari pemerintah akan muncul, kita akan terus juga berkonsultasi dengan Satgas DPR, mudah-mudahan semua bisa berjalan,” imbuhnya.
Dibentuk pada awal April lalu, Satgas Lawan Covid-19 DPR RI berkomitmen untuk bergotong-royong membantu pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 hingga ke tiap-tiap daerah.
Baca: Temui Pimpinan DPR, HMS Center Kritisi Serbuan Jamu Impor
Dalam kesempatan tersebut, Dasco menegaskan selain memberi masukan kepada pemerintah, Satgas juga melakukan peninjauan ke berbagai sektor untuk lantas guna memastikan sejauh mana protokol-protokol kesehatan dibuat sesuai dengan kebutuhan masing-masing sektor pelaksana kebijakan.
“Bukan hanya ke sektor kesehatan, pendidikan, dan usaha tetapi kami juga akan meninjau aparat penegak hukum untuk mendiskusikan protokol kesehatan ini bisa dilaksanakan dan diawasi dengan baik. Karena protokol kesehatan ini sebenarnya dibuat untuk masyarakat, untuk rakyat kita. Nantinya kita lihat sama-sama dari pemangku kebijakan hasil evaluasi diputuskan kapan mulainya, tetapi sebelum kapan mulai kita harus disiapkan dulu protokolnya untuk keselamatan rakyat,” tutup Dasco.
Baca: Pendisiplinan ‘New Normal’ lewat TNI, Komisi I: Tidak Perlu Dipersoalkan
Turut hadir dalam kunjungan tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Leba (F-Golkar), Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen (F-PDIP), Putih Sari (F-Gerindra), dan Anggota Komisi III DPR RI Andre Rosiade, Wihadi Wiyanto dan Habiburokhman (F-Gerindra). (*)