Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Nilai Menag Perlu Banyak Belajar tentang Regulasi Haji dan Umrah

Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi, pagi ini, Selasa (2/6/2020) mengumumkan secara langsung pembatalan pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) Indon

Editor: Content Writer
zoom-in DPR Nilai Menag Perlu Banyak Belajar tentang Regulasi Haji dan Umrah
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Menteri Agama Fachrul Razi 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi, pagi ini, Selasa (2/6/2020) mengumumkan secara langsung pembatalan pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) Indonesia tahun 2020.

Menag berpandangan, salah satu alasan yang mendasari diambilnya keputusan tersebut karena pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai, sehingga aspek keselamatan Calon Jemaah Haji harus diutamakan.

Ketika dihubungi melalu saluran telepon, Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad meminta Fachrul Razi belajar banyak dan lebih memahami regulasi pelaksanaan Haji dan Umrah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Baca: Tunda Haji 2020 Tanpa Bahas dengan DPR, Komisi VIII Nilai Menag Keliru

“Di situ jelas disebutkan mitra kerja dalam hal ini DPR, Komisi VIII. Menyangkut dengan pembatalan keberangkatan Calon Jemaah Haji Indonesia 2020, itu harus dibicarakan dulu. Soalnya beberapa kali kita rapat, beberapa kali kita mendesak kepastian itu (pemberangkatan CJH), Menteri Agama mengulur terus, dan kita selalu menunggu. Kemudian tiba-tiba diputuskan sepihak saja,” ungkap Achmad.

Achmad menyayangkan ketidakpahaman Menag terkait mitra kerja. Ia menambahkan, Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tanpa DPR.

Andaikata pembatalan ini sudah dibicarakan sebelumnya dengan Komisi VIII, saat mengumumkan pembatalan Menag bisa didampingi oleh Ketua Komisi VIII DPR RI. Sehingga akan nampak kekompakan antara mitra kerja. Kemudian bila ada permasalahan, seluruh Anggota Komisi VIII DPR bisa turut menjelaskan kepada masyarakat.

Baca: Jemaah Haji 2020 Batal Berangkat, Menag Jelaskan Setoran Pelunasan Bipih hingga Posko Komunikasi

“Walaupun pemerintah Arab Saudi membatalkan pelaksanaan Ibadah Haji, Pemerintah juga jangan langsung mengumumkan, harus ada raker dengan DPR dulu. Agar bisa dicarikan jalan keluar bersama-sama untuk meredam gejolak,” tutur Achmad.

Baca: Ibadah Haji 2020 Resmi Dibatalkan, Menag Pastikan Uang Jemaah Aman

Berita Rekomendasi

Di samping itu, kata Achmad, sebelum mengumumkan pembatalan, Menag seharusnya menyiapkan opsi-opsi yang akan diberikan sebagai kompensasi pembatalan keberangkatan CJH. Opsi tersebut haruslah disosialisasikan terlebih dahulu agar masyarakat siap dengan segala kemungkinannya kelak.

“Kita harapkan Menteri Agama itu tidak lagi main sendiri, karena ini menyangkut nasib ratusan ribu orang dan Ibadah Haji ini sangat sakral. Setelah ini dibatalkan, akan banyak persoalan-persoalan baru yang harus dipikirkan,” pungkas politisi Fraksi Partai Demokrat itu. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas