Kemitraan UMKM Harus Perhatikan Asas Membutuhkan, Memperkuat dan Menguntungkan
Rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Cipta Kerja (Ciptaker) soal klaster UMKM, memb
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Cipta Kerja (Ciptaker) soal klaster UMKM, memberikan perhatian serius pada kemitraan UMKM.
Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menegaskan kepada pemerintah agar Omnibus Law RUU Ciptaker memperhatikan dengan serius pada Kemitraan UMKM oleh perusahaan besar atas dasar membutuhkan, memperkuat dan menguntungkan.
Baca: Pengungkapan 402 Kg Sabu Diapresiasi Komisi III DPR, Satgassus Polri Ada yang 2 Bulan Belum Pulang
"Meminta agar penegasan kembali kemitraan kepada pemerintah, itu dipertegas. Bahwa kemitraan atas dasar saling membutuhkan, memperkuat, dan saling menguntungkan," papar Firman di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Selain itu, menurut Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini, Omnibus Law RUU Ciptaker memiliki spirit yang memberi kemudahan pada uasaha kecil dan menengah. Oleh sebab itu norma dan pasal dalam undang-undang lama yang dianggap menghambat dan mempersulit akan diperbaiki. "Spirit Omnibus Law untuk memperbaiki dan mencabut norma-norma dan pasal-pasal yang dianggap selama ini menghambat dan mempersulit," ungkap Firman.
Baca: Komisi XI DPR Tidak Setuju Istilah Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Mendengar pendapat tersebut, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menanggapi bahwa kemitraan dalam UMKM hendaknya bisa menimbulkan hasil yang maksimal. "Kemitraan UMKM harus dilakukan dengan perencanaan yang matang, pengelolaan secara profesional, dan menimbulkan hasil yang maksimal dari pelaku usaha UMKM, itu harapan kita pak," ujar Firman.
Baca: Gerakan #BangkitLagi yang Libatkan Pelaku UMKM dan Korporasi Saat New Normal
Salah satu prinsipnya Omnibus Law RUU Ciptaker adalah mendorong kemajuan UMKM di Indonesia. Selain itu, persyaratan pembuatan usaha juga menjadi perhatian dengan memastikan kemudahan membuat usaha tingkat menengah. Baleg menargetkan pembahasan soal klaster UMKM di RUU Ciptaker bisa diselesaikan dengan lancar dan sesuai dengan harapan para pelaku usaha kecil dan menengah. (*)