Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi V DPR Minta Pemerintah Hati-Hati Terapkan Skema Tapera

Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah satu ikhtiar membangun solidaritas.

Editor: Content Writer
zoom-in Komisi V DPR Minta Pemerintah Hati-Hati Terapkan Skema Tapera
Kresno/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah satu ikhtiar membangun solidaritas.

Solidaritas yang dimaksud adalah UUD 1945 sebagai dasar konstitusi mewajibkan negara menghadirkan tempat tinggal bagi warga negara terlebih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Kendati demikian, menurut Rifqi, momentum pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera diterbitkan pada masa yang kurang tepat di masa seluruh elemen bangsa Indonesia menghadapi pandemi Covid-19.

Baca: Kritik Sandiaga Uno Terhadap Program Tapera

Meski, masa pemberlakuan iuran Tapera bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baru diberlakukan 1 Januari 2021 yang akan datang. Serta, masih ada waktu maksimal 7 tahun bagi mereka yang bekerja di sektor swasta untuk memenuhi kewajiban pembayaran iuran ini. 

"Saya mengingatkan, kewajiban tentang pelaksanaan dan penyelenggaraan Tapera merupakan amanah dari UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Persoalannya adalah, ketentuan lebih lanjut dari UU ini baru diterbitkan 4 tahun kemudian yaitu di tahun 2020 ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020,” ujar Rifqi, seperti yang dikutip dari laman berita dpr.go.id, Sabtu (13/6/2020).

Baca: Soal Tapera, Fadli Zon: Tak Tepat Waktu, Saat Rakyat Berjibaku dengan Pandemi, Malah Mau Potong Gaji

Politisi PDI-Perjuangan ini menyatakan, dasar berpikir hadirnya ketentuan tentang Tapera paling tidak ada dua hal. Pertama, Tapera adalah implementasi asas gotong royong, saling membantu, solidaritas sebagai sebuah bangsa. Mereka yang berpunya memberikan subsidi atau bantuan kepada mereka yang belum berpunya dalam rangka pemenuhan hak-hak mereka untuk mendapatkan perumahan.

Pada pihak lain, sambung Rifqi, negara dengan segala macam ikhtiarnya harus membuktikan bahwa kebutuhan dasar berupa sandang, pangan dan papan, dalam konteks Tapera adalah kebutuhan papan bisa dipenuhi oleh negara dengan berbagai skema. Untuk itu, tandasnya, Tapera yang diatur dalam PP 25 Tahun 2020 sebetulnya ingin memastikan dua hal itu.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Rifqi menegaskan DPR RI tak akan tinggal diam jika ada indikasi terlebih bukti penyelewengan dana Tapera. Legislator dapil Kalimantan Selatan I itu mengingatkan sejak dini kepada semua pihak terutama Badan Pengelola (BP) Tapera agar tak bermain-main dengan dana Tapera. Termasuk, jika menginvestasikannya melalui media yang sangat high risk dan dapat merugikan rakyat. 

Baca: Mahfud MD: RUU HIP Datangnya dari DPR, Bukan Pemerintah

Maka, Rifqi mengingatkan pentingnya penataan data guna mengefektifkan dana Tapera. Untuk itu, Rifqi menginginkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai leading sector dari perumahan rakyat harus memiliki data yang solid terkait ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMN dan BUMD atau mereka yang penghasilannya dikutip melalui program Tapera. 

"Ke depan, dengan data itu, subsidi APBN bagi perumahan subsidi bisa perlahan dikurangi. Tapera akan menjadi sharing dana dengan subsidi yang diberikan melalui APBN, baik melalui skema FLPP, selisih suku bunga (SSB) dan melalui skema-skema yang lain. Pada titik tertentu bahkan subsidi APBN kedepan hanya fokus kepada masyarakat kita yang belum ter-cover Tapera,” pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas