BMPS: Dikotomi Sekolah Negeri-Swasta Harus Dihapus dari RUU Sisdiknas
Isu yang paling krusial adalah frasa swasta dalam RUU itu yang harus dihapus, agar tak ada dikotomi sekolah negeri dan sekolah swasta.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka memperkaya pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Komisi X DPR RI mengundang Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS).
Komisi X menyebutkan RUU Sisdiknas butuh masukan dari semua komunitas penyelenggara pendidikan. Isu yang paling krusial adalah frasa swasta dalam RUU itu yang harus dihapus, agar tak ada dikotomi sekolah negeri dan sekolah swasta.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) virtual Komisi X DPR RI dengan BMPS, Kamis (18/6/2020). Dalam rapat tersebut, BMPS memberi masukan agar anak-anak yang dididik di sekolah negeri maupun swasta sama-sama anak bangsa.
Baca: Kerjasama Kemendikbud dengan Netflix Dikritik, Komisi X DPR: Tak Beri Ruang Tumbuh Kreativitas Anak
BMPS berpendapat bahwa idealnya tak ada perlakuan yang berbeda antara negeri dan swasta. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengatakan bahwa masukan BMPS tersebut sangat bagus.
“Diharapkan ke depan dunia pendidilan kita semakin berkualitas. Kebetulan di Komisi X banyak juga anggotanya yang memiliki sekolah swasta. Jadi, sangat memahami masalah ini," kata Dede saat memimpin rapat virtual dari ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta.
Hadir dalam rapat virtual tersebut Ketua Umum BMPS Saur Panjaitan dan Ketua BMPS DKI Jakarta Imam Parikesit.
Baca: Masuki Era New Normal, Komisi X DPR Tagih Aturan Protokol Wisata
Saur mengatakan, ketika Pemerintah belum mampu mendirikan sekolah di daerah-daerah, maka swastalah yang membuka akses pendidikan bagi anak bangsa.
"Pasal 11 RUU Sisdiknas belum jelas siapa yang berwenang memberi akses pendidikan yang bermutu," sebut Saur.
Ia pun mengutip Pasal 11 (1): "Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi."
Baca: Update Sekolah Kedinasan 18 Juni 2020: IPDN Masih Jadi Terfavorit Berdasarkan Jumlah Pendaftarnya
Kemudian ayat (2): "Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara ysng berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun."
Dua pasal ini dipersoalkan BMPS, karena belum jelas betul siapa yang menjadi domainnya--pemerintah, pemerintah daerah, atau yayasan.
"Sudah saatnya, peran swasta dalam menyelenggarakan pendidikan tidak dimarjjnalkan negara. Sebaliknya, harus mendapat perhatian yang sama dengan sekokah negeri," tutup Saur. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.