Komisi III Usulkan Pembatalan RUU HIP: Kita Harus Fokus Penanganan Pandemi
Anggota Komisi III DPR RI habib Aboe Bakar mengatakan bahwa RUU tersebut bukan lagi sekedar menimbulkan perdebatan, tapi sudah menjadi penolakan.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Perguliran aspirasi Rancangan Undang-Undang (RUU HIP) terlihat menuai reaksi publik yang sangat luas.
Anggota Komisi III DPR RI habib Aboe Bakar mengatakan bahwa RUU tersebut bukan lagi sekedar menimbulkan perdebatan, tapi sudah menjadi penolakan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020 dengan agenda ‘Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas KEM-PPKF RAPBN TA 2021, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Baca: Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP, GMNI Minta DPR Jangan Berkecil Hati
Seperti yang diketahui, pemerintah mengumumkan telah menunda RUU HIP pada Selasa (16/6/2020) lalu.
“Apakah jadinya, kita jika kita tidak mendengarkan masukan-masukan publik. Berbagai kalangan seperti dari kalangan NU-Muhammadiyah, lembaga-lembaga pemuda dan para veteran TNI pun menolak. Artinya, jangan sampai publik melihat bahwa kita tidak mendengarkan suara mereka,” ujar Habib.
Habib melanjutkan, masyarakat saat ini sedang menghadapi permasalahan serius berupa pandemi Covid-19, yang juga turut menghadirkan masalah ekonomi, seperti pemutusan hubungan kerja, bagi sebagian masyarakat.
Baca: RUU HIP Dinilai Sensitif, Jazilul Fawaid: MPR Sepakat Ditunda
“Mereka juga butuh perhatian kita. Kita harus fokus memikirkan bagaimana menangani pandemi ini. Kita harus fokus memikirkan bagaimana penanganan dampak Covid-19 ini,” tandasnya.
Di sisi lain, menurut Habib, pemerintah juga sudah menyatakan menunda pembahasan rancangan RUU HIP itu. Untuk itu, lembaga legislatif harus sensitif menyikapi aspirasi publik.
Maka, ia menyarankan alangkah lebih baik jika kemudian RUU HIP tersebut dibatalkan.
“Kita sampaikan pada publik RUU HIP ini akan di-drop. Tentu, ini akan membuat masyarakat adem tenang dan aman. Ini akan mengurangi gejolak tentu berdampak baik pada imunitas masyarakat kita dalam menghadapi pandemi Covid-19. Semoga masukan rakyat dapat kita terima sebagai Member of the Parliaments,” tegas legislator dapil Kalimantan Selatan I itu.
Baca: MUI Nilai Selain RUU HIIP, Omnibus Law Perlu Diwaspadai dan Diawasi, Ini Alasannya
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin selaku Pimpinan Rapat Paripurna menyatakan ia bersama Ketua DPR RI dan jajaran Pimpinan DPR lainnya sepakat untuk menegakkan aturan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku.
“Jadi, kami dengan segala hormat akan kembalikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang akan melakukan harmonisasi secara mekanisme dan tata tertib yang berlaku,” papar Azis. (*)