Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Apresiasi Perhatian Mendikbud terhadap Sekolah Swasta

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim melalui kanal Youtube, Jumat (19/6/2020) sore, mengumumkan kebijakan penyesuaian Uang Kul

Editor: Content Writer
zoom-in DPR Apresiasi Perhatian Mendikbud terhadap Sekolah Swasta
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Tangkapan layar Webinar Mendikbud Nadiem Makarim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim melalui kanal Youtube, Jumat (19/6/2020) sore, mengumumkan kebijakan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi Covid-19.

Nadiem menjabarkan, keringanan UKT untuk mahasiswa dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, antara lain cicilan, penundaan, dan penurunan UKT. Selain itu, Kemendikbud juga memberikan dana bantuan UKT untuk 410.000 mahasiswa yang belum menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Lebih lanjut, ia memaparkanbahwa mayoritas akan diberikan untuk mahasiswa PTS (Perguruan Tinggi Swasta). Hal ini dikarenakan kebijakan sebelumnya (keringanan UKT) adalah untuk PTN.

Baca: Komisi IX DPR: Pemerintah Harus Pikirkan Nasib PMI yang Terdampak Covid-19

"Sementara, banyak sekali mahasiswa PTS yang rentan tidak lulus dikarenakan masalah pembayaran. Dari sisi institusi, PTS yang pendanaannya mayoritas dari UKT, juga ikut rentan. Kami bukan hanya di lingkup Negeri saja, tapi lingkup kami mencakup dua-duanya, yaitu negeri dan swasta,” papar Nadiem.

Melalui siaran persnya, Anggota Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan Kemendikbud ini. Ia mengatakan, dikotomi antara negeri dan swasta memang sudah menjadi masalah yang berlarut-larut.

Di masa pandemi ini, justru institusi swasta yang keberjalanannya paling rentan, karena dana operasionalnya mayoritas dari UKT dan SPP.

Baca: Komisi X DPR Desak Kemendikbud Buat Juknis Pembelajaran Jarak Jauh

“Kalau negeri masih ada biaya yang ditanggung pemerintah. Kebijakan Kemendikbud sudah tepat dengan memprioritaskan mereka,” kata Hetifah.

BERITA REKOMENDASI

Selain dana bantuan UKT, ia juga mengapresiasi pengalihan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja terhadap sekolah swasta. Dulunya, kedua komponen ini hanya diperuntukan untuk sekolah negeri saja.

“Sekarang bisa mencakup swasta dan negeri. Juga targetnya bukan lagi sekolah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) dan sekolah berkinerja baik, tapi memang dialihkan ke sekolah terdampak Covid-19 di seluruh Indonesia. Memang itu prioritas kita saat ini,” papar politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Ke depan, Hetifah berharap kesenjangan antara institusi pendidikan negeri dan swasta dapat terus dijembatani dengan kebijakan yang tepat.

“Pelan-pelan keadilan itu harus kita perjuangkan. Kemendikbud dengan program-programnya, dan kami dari sisi regulasi dan anggaran,” ucapnya.

Baca: Komisi X DPR: Tidak Kontekstual Menggabung Pelajaran Agama dengan PKn

Politisi dapil Kalimantan Timur ini menyampaikan, Komisi X DPR RI baru saja menerima Badan Musyawarah Perguruan Swasta. Banyak sekali masukan konkrit terkait revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).


Ia berharap, ke depannya bisa diintegrasikan dengan peta jalan pendidikan Indonesia yang sedang disusun oleh Kemendikbud. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas