Anggota Komisi IV Nilai Kemajuan Pertanian Terhambat Regulasi dan Anggaran
Hamid Noor Yasin mengingatkan Kementan bahwa kinerja sektor pertanian terutama dalam mengurus pangan nasional terbentur anggaran dan regulasi.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IV DPR RI Hamid Noor Yasin mengingatkan Kementerian Pertanian bahwa kinerja sektor pertanian terutama dalam mengurus pangan nasional terbentur anggaran dan regulasi.
Menteri Pertanian di hadapan Komisi IV DPR RI beberapa waktu lalu berkomitmen membangun pertanian maju, moderen, dan mandiri.
Hamid menyampaikan hal ini dalam keterangan persnya, Senin (29/6/2020). Apa yang disampaikan Mentan tersebut, nilai Hamid, merupakan acuan konstruktif.
Baca: Kementan Minta Bank BUMN Ikut Bantu Salurkan Kredit Pangan Selain Beras
Akan tetapi, hingga saat ini, regulasi untuk kerja dan kinerja di lapangan dan keputusan-keputusan anggaran yang menyertainya, kerap kali tidak sesuai sehingga dari tahun ke tahun, semua tujuan sektor pangan dan pertanian hanya sekadar cita-cita.
"Bila dirunut sejarah di parlemen, sudah begitu banyak produk kebijakan legislasi yang pro kepada sektor pertanian dan pangan. Ada yang sudah bertahun- tahun, seperti UU No.18/2013 tentang Perliundungan dan Pemberdayaan Petani yang sejak disahkan 6 Agustus 2013 lalu tidak ada implementasinya," ucap politisi Fraksi PKS asal Wonogiri itu.
Ada lagi Undnag-Undang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pangan yang disusun dengan penuh perdebatan sana-sini untuk menyusun kebijakan yang mendekati ideal.
Tapi, kenyataannya impor pangan masih marak. Padahal, amanatnya adalah meningkatkan kemampuan produksi pangan secara mandiri dan menyediakan pangan yang beraneka ragam sesuai persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi masyarakat.
Selain itu, UU itu juga ingin mewujudkan kecukupan pangan, terutama pangan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Baca: RUU Praktik Psikologi Disetujui jadi Usul Inisiatif DPR
Dan masih banyak lagi yang diamanatkan UU No.9/2012 tersebut.
"Untuk persoalan legislasi kita ini mesti konsisten terlebih dahulu agar tujuan mulia pemulihan dan pembangunan sektor pertanian yang maju, mandiri, dan modern dapat direalisasikan. Belum lagi persoalan anggaran untuk pangan yang tidak memihak", ungkap Hamid.
Anggota BURT DPR ini juga mencontohkan kebijakan cetak sawah yang berubah-ubah hingga menjadi nol rupiah. Begitu juga kebijakan sektor pangan yang mengalami depresiasi aloksi APBN dari Rp 21 triliun menjadi sekitar Rp 14 triliun.
Baca: Komisi III DPR Pertanyakan Rendahnya Tuntutan JPU Terhadap Penyerang Novel Baswedan
Meski tahun 2021 akan ada kenaikan, tetapi ujian wabah Corona ini masih membayangi agar tetap waspada.
"Saya mengingatkan kepada pemerintah agar lebih ketat dalam implementasi aturan yang disepakati dan efisien, efektif, dalam pengelolaan anggaran sehingga cita-cita bersama membangun sektor pertanian yang unggul dapat segera terwujud. Semua pihak pasti mendukung manakala sektor kerakyatan untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia dapat terpenuhi", tutup Hamid. (*)