Ali Zamroni Sidak PPDB Jakarta: Sistem Berdasarkan Usia Harus Dicabut
Ali Zamroni melakukan sidak Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta yang tengah jadi sorotan banyak pihak.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Bersama Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Ali Zamroni melakukan sidak Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta yang tengah jadi sorotan banyak pihak. Komisi X DPR RI merasa bahwa persoalan ini sangat penting untuk ditindaklanjuti langsung oleh Komisi X DPR.
Dikabarkan sebelumnya, banyak orangtua para calon peserta didik baru (CPDB) melayangkan protes bertubi-tubi karena jalur zonasi dianggap memprioritaskan siswa berusia tua.
Baca: Daftar PPDB Jakarta Jalur Prestasi Berakhir Besok Pukul 17.00 WIB, Segera Login ppdb.jakarta.go.id
Kisruh ini telah mendorong para orangtua melayangkan aduan ke Ombudsman dan melakukan audiensi di Komisi X DPR RI, Selasa (30/6/2020).
Menurut Ali Zamroni, adanya ketidakcocokan dalam kebijakan PPDB ini akan menuai banyak penolakan dari masyarakat khususnya orang tua dan wali murid.
"Terhadap banyak aturan yang tidak sesuai juklak dan juknis Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan Permendikbud No 44 Tahun 2019 terutama mengenai sistem zonasi dan usia pendaftaran. Ini hanya akan menyusahkan orang tua dan murid," ungkap Ali, dikutip dari rilis yang diterima Tribunnews, Kamis (2/7/2020).
Baca: KPAI Sampaikan 83 Pengaduan Masyarakat Soal PPDB ke Kemendikbud
Ali pun berpendapat sistem PPDB berdasarkan usia ini akan berdampak pada ketidakefektifan berjalannya PPDB.
"Tidak hanya orang tua, tetapi juga banyak murid merasa mengeluh karena harus ditolak hanya karena alasan umur padahal sudah berusaha meningkatkan prestasi". Tegasnya
Menurut Ali kebijakan PPDB berdasarkan usia bukan hal yang efektif dan harus dicabut dan jangan sampai terulang di kemudian hari.
Baca: Pendaftaran PPDB Jakarta Jalur Prestasi Paling Lambat Jumat, 3 Juli Pukul 15.00 WIB, Simak Caranya
"Maka, dengan ini saya meminta agar Kemendikbud RI dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut aturan tersebut dan proses pendaftaran khusus zonasi untuk diperpanjang," sambung Ali.
Terakhir, Ali mengatakan bahwa Kemendkibud harus membuat kriteria pendaftaran sekolah dengan lebih visioner, inovatif, edukatif, dan kompetitif. Termasuk di dalamnya yang lebih mencerminkan Pendidikan Keindonesiaan. (*)