Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Kartel Alat Kesehatan, DPR Tegaskan Pentingnya Pengawasan Anggaran Covid-19

DPR RI menegaskan pengawasan penggunaan anggaran untuk menghadapi dampak krisis sangat krusial terutama dalam dalam masa pandemi Covid-19 saat ini.

Editor: Content Writer
zoom-in Cegah Kartel Alat Kesehatan, DPR Tegaskan Pentingnya Pengawasan Anggaran Covid-19
Oji/Man (dpr.go.id)
Anggota BKSAP DPR RI Puteri Anetta Komarudin dalam Webinar Internasional tentang ‘Peran Parlemen Dalam Pengawasan Anggaran Covid-19’, yang diselenggarakan BKSAP DPR RI bekerjasama dengan Westminster Foundation for Democracy, Rabu (8/7/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - DPR RI menegaskan pengawasan penggunaan anggaran untuk menghadapi dampak krisis sangat krusial, terutama dalam masa pandemi Covid-19.

Untuk itu, DPR RI juga menekankan pentingnya pengawasan mendalam terhadap penyediaan peralatan kesehatan agar tidak ada kartel dalam hal harga dan ketersediaan alat-alat kesehatan yang krusial. 

Pemaparan tersebut disampaikan Anggota BKSAP DPR RI Puteri Anetta Komarudin dalam Webinar Internasional tentang ‘Peran Parlemen Dalam Pengawasan Anggaran Covid-19’, yang diselenggarakan BKSAP DPR RI bekerjasama dengan Westminster Foundation for Democracy, Rabu (8/7/2020).

Baca: Bertemu Dubes Uni Eropa, Wakil Ketua Komisi XI DPR Jajaki Peluang Ekspor Produk UMKM

Dipandu Anthony Smith, Chief Executive WFD, Webinar tersebut mendorong para panelis untuk bertukar pengalaman dan praktik kerja parlemen selama pandemi.

“Ada dua hal yang perlu dipastikan oleh Parlemen. Pertama, Parlemen harus memastikan tidak ada perjanjian atau kartel untuk mengatur harga. Poin kedua, Parlemen juga perlu memastikan kualitas alat kesehatan berstandar WHO dalam pengadaannya,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Selain itu, Putri juga mengungkapkan Komisi Keuangan, Perbankan dan Non-Bank (Komisi XI DPR RI) saat ini tengah fokus pada peningkatan pengawasan keuangan dan memastikan pencapaian tepat sasaran.

Baca: DPR Minta Pemerintah Tata Kebijakan Kirim ABK Indonesia ke Kapal Asing

Terutama dalam hal keterlibatan parlemen dalam pengelolaan utang, defisit yang dapat melebihi tiga persen sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 hanya dapat ditempuh hingga 2023.

Berita Rekomendasi

“DPR RI khususnya dalam hal ini Komisi XI tengah fokus pada peningkatan pengawasan keuangan dan memastikan pencapaian tepat sasaran. Parlemen fokus pada alternatif pembiayaan ruang fiskal untuk pemulihan dari selain utang,” terang Puteri yang juga Anggota Komisi XI DPR RI itu.

Baca: Fadli Zon Sebut Rencana Pembelian 8 Unit Pesawat Osprey, Warisan Menteri Pertahanan Terdahulu

Selain Puteri, turut hadir dalam webinar Internasional tersebut Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon.

Hadir pula sejumlah Anggota Parlemen dari negara lain sebagai panelis, yakni James Wild (anggota Komite Akuntabilitas Parlemen DPR Inggris), Geordin Gwyn Hill-Lewis (Anggota Parlemen Afrika Selatan) dan Inaya Ezzeddine (Anggota Parlemen Lebanon). (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas