Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Azis Syamsuddin Terima Masukan Serikat Pekerja Terkait RUU Cipta Kerja

Serikat pekerja meminta agar kepentingan pekerja nantinya dapat terakomodasi dengan baik serta terawasi dalam proses pembahas RUU Cipta Kerja.

Editor: Content Writer
zoom-in Azis Syamsuddin Terima Masukan Serikat Pekerja Terkait RUU Cipta Kerja
Istimewa
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menerima Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) terkait masukan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja yang sedang dibahas di Badan Legislasi DPR RI, Kamis (13/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menerima Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) terkait masukan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja yang sedang dibahas di Badan Legislasi DPR RI. Dalam pertemuan itu Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, Pimpinan Baleg M. Nurdin dan Anggota Baleg Lamhot Sinaga juga turut mendampingi Azis.

Azis menegaskan bahwa kedatangan serikat pekerja meminta agar kepentingan pekerja nantinya dapat masuk dan terakomodasi dengan baik serta terawasi dalam proses pembahas RUU Cipta Kerja. 

Baca: Pemulihan Ekonomi, Omnibus Law, dan Normal Baru

"Intinya kehadiran KSPN ke DPR untuk dapat dilibatkan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja sehingga kepentingan pekerja dapat  terakomodir dan terjalin komunikasi dengan baik. Tentunya DPR menyambut baik dan sangat berterima kasih telah memberi masukan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional" Kata Azis Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2020). 

Azis Syamsuddin menegaskan bahwa dalam diskusi yang berkembang, DPR dan Serikat Pekerja memiliki persamaan perspektif bahwa adanya RUU Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan Reformulasi di tengah krisis Ekonomi Global akibat Covid 19 yang menghantam di berbagai dunia.

Baca: Politikus PKS Nilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja Mendorong Komersialisasi Pendidikan

Menurutnya, negara perlu melakukan Percepatan Ekonomi Nasional dengan membuka lapangan kerja, Investasi dan peningkatan produktifitas perekonomian untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia di tengah krisis Ekonomi Global saat ini. 

"Jangan sampai kita mengalami krisis berkepanjangan dan mengalami Resesi. Oleh karenanya, RUU Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan di masa Krisis Ekonomi Dunia yang sedang bergejolak di masa Pandemi Covid 19. Investor boleh saja datang tapi tidak boleh mengganggu para pekerja. Nantinya dalam RUU Cipta Kerja Upah pekerja di Kabupaten atau kota dapat memiliki upah lebih besar dari upah provinsi dengan syarat dan ketentuan," tegasnya.

Baca: Komisi X DPR Minta Pemerintah Selidiki Munculnya Klaster Baru Covid-19 di Sekolah

Azis juga mengharapkan agar elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam memahami pembahasan RUU Cipta Kerja dengan selalu membuka situs resmi DPR di Badan Legislasi DPR.

Berita Rekomendasi

Hal ini dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan informasi dan substansi yang tepat sesuai dengan perkembangan waktu dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.

"Pembahasan RUU Cipta Kerja selalu terbuka dan kerap di siarkan di TV Parlemen DPR RI dan Web DPR setiap perkembangannya. Tentunya DPR selalu mendengan dan menerima masukan dari pihak manapun dalam pembahasan RUU Cipta Kerja" ujarnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas